Tim Hukum Prabowo Sebut Penggelembungan Suara Ada di Pasuruan dan Probolinggo

28191

“Salah satu Komisoner KPU menyatakan peserta pemilu bisa mengakses Formulir C1 autentik dari seluruh TPS dalam bentuk soft copy secara mudah, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Itu sebabnya data C1 yang berada di dalam Situng menjadi data yang bersifat mirroring dengan C1 yang digunakan untuk penghitungan berjenjang,” imbuhnya.

Di sisi lain, BW menjelaskan, Bawaslu dalam salah satu putusannya menyatakan bahwa keberadaan sistem informasi penghitungan suara memiliki urgensi bagi wewenang keterbukaan akses informasi publik, dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik.

Mengenai keterbukaan sistem informasi Penghitungan suara tersebut, terdapat di dalam Pasal 3 huruf f, Pasal 14 huruf b, c dan e UU Nomor 7 tahun 2017 (Putusan Nomor 07/LP/PP/ADM/RA/00.00/V/2009 tanggal 14 Mei 2019). (ono/ono)