Penggadai Istri di Lumajang, Bayar Utang Rp500 ribu dengan Bayi-nya

8858
“Saya tidak ada uang, bawa aja anak saya. Itu lewat telepon, ngomongnya.”

Laporan Maya Rahma

BELUM selesai. Cerita pria penggadai istri di Lumajang masih panjang. Kali ini boleh bikin teh dulu, sambil goreng pisang khas Lumajang. Disantap sambil baca kisah Hori dan Lasmi, dengan sub Judul : Utang Rp500 ribu dibayar Anak.

Sahar, bapak ini perantau di Riau bersama si Hori. Mereka bekerja sebagai kuli ambil kelapa sawit yang jatuh. Nah saat itu, si Hori utang ke Sahar besarnya Rp500 ribu.

“Utang Rp500 ribu, saya berdua sama ibuk (istrinya, red) nagih ke Hori. Terus ditawari anaknya,” kata Sahar saat ditanya Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban.

Nah lho! Ternyata setelah gadai istri, bapak berkumis alias Hori ini boleh dibilang ya “gadai” anak. Sahar menagih utang ini karena Ia mau pulang ke Jawa. Uang tersebut mau dibuat uang saku pulang kampung.

Baca Juga :   Lima Tahun Lagi, Senduro Disebut Bisa Saingi Kota Wisata Batu

“Saya tidak ada uang, bawa aja anak saya. Itu lewat telepon, ngomongnya,” kata Sahar menirukan Hori.

Hori tidak terima. Begini katanya.

“Pak Sahar itu minta anak saya 2 kali. Terus dia bilang yang kedua kalinya ini katanya disuruh pak kiai. Saya ndak merasa jual anak,” sungut Hori.

Saat diberi kuasa untuk membawa anak Hori pulang, Sahar lantas mengambilnya.

“Saya kasihan sama anak itu biar tidak terlantar. Kami jaga baik-baik,” ungkap Sahar.

Kebetulan Sahar ini menikah dengan Sukarsih. Namun belum dikaruniai momongan.

Baca Juga : Kisah Cinta Segitiga di Balik “Gadai” Istri

Sampai ke Jawa teruruslah surat-surat milik sang anak ini. Ada akta kelahiran, termasuk KK. Disana si anak ditulis lahir dari rahim Sukarsih. Hanya Sukarsih, karena ternyata pernikahannya dengan Sahar masih sirri. Sukarsih istri kedua. Sahar poligami, istri pertamanya namanya Simanis. Gitu.

Baca Juga :   PLN UPT Probolinggo Kolaborasi dengan Pemkab Lumajang, Rakor Potensi Gangguan Listrik

“Ini ceritanya kayak sinetron ini,” ujar Kapolres sambil tertawa di tengah-tengah wawancara.

Selesailah kasus ini. Hori tidak pernah menengok anaknya, termasuk Lasmi. Ada yang janggal, banyak malah. Hori bilang Lasmi mengizinkan anaknya dibawa oleh Hori. Sementara Lasmi sebelumnya mengaku tak tahu menahu.

“Lasmi juga iya, kalau Lasmi ndak mau ya saya pasti ndak,” kata Sahar.

“Ini (anak, red) mau dibawa Pak Sahar, mau pulang ke Jawa biar sekolah di Jawa. Terus katanya iya nggak papa,” ungkap Sahar menirukan Lasmi.

Lasmi tetap ngotot tidak tahu menahu katanya. Ribet ya? Banget.

Si Hori juga ngotot menolak tidak punya hutang ke Sahar, apalagi bayar hutang dengan anaknya yang berumur masih bulan-an itu.

Baca Juga :   Bareskrim Polri Datangi Lokasi Tambang Ilegal di Gempol hingga Ratusan CJH Asal Kota Pasuruan Akan Divaksin Covid-19 | Koran Online 4 Maret

“Saya gak nerima uang dari Pak Sahar. Saya gak merasa punya utang,” katanya.

Sukarsih tidak terima. “nggak, nggak betul ini pak Hori,”

Hori-nya menjawab “Jek wong engko’ bedhe dinnak ye tak betul (Ya orang saya di sini (penjara, red), ya gak betul),”

Ya bener juga sih ini Hori. Dia di penjara karena ndak betul.

Polisi masih dibuat pusing dengan dugaan kasus Human Trafficking ini. Karena ternyata persoalannya juga didasari hutang, lalu “dibayar” dengan anak. Setelah anak dibawa, persoalan uang Rp500 ribu itu tiba-tiba kelar. Ya kelar begitu saja. Tidak ada tagih-menagih. (*)