Sistem Zonasi Dikeluhkan, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Jatim

5331

Pasuruan (wartabromo.com) – Menerapkan sistem zonasi, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 banyak dikeluhkan. Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Pasuruan Kota dan Kabupaten Pasuruan pun buka pos pelayanan yang bisa dimanfaatkan siswa untuk menyampaikan pengaduan.

Indah Yudiani, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Pasuruan Kota dan Kabupaten Pasuruan menjelaskan, aturan PPDB tahun 2019 ini memang sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dikatakannya, ada beberapa ketentuan perubahan.

“Wajar jika ada banyak yang datang ke kantor untuk menyampaikan keluhan karena kurang paham, karena memang berbeda dari sebelumnya,” terang Indah kepada WartaBromo, Rabu, (19/6/2019).

Dijelaskannya, PPDB pada tahun 2019 ini, ditetapkan beberapa jalur. Yakni, jalur prestasi yang diberi kuota 5%, jalur perpindahan atau mutasi orang tua sebesar 5%, dan zonasi sebanyak 90%.

Baca Juga :   SDN Gunggungan Lor Dapat Bantuan Rehab Kementerian PUPR

“Jalur zonasi pun dibagi lagi, yakni 50% berdasarkan kedekatan jarak sekolah, 20% berdasarkan nilai NUN, 20% untuk siswa tidak mampu, yang di dalamnya dikhususkan untuk anak buruh sebesar 5%,” imbuh Indah.

Menurut perempuan berkacamata ini, tujuan penerapan sistem tersebut tidak lain untuk memeratakan pendidikan dan memangkas kesenjangan sosial. Selain itu, ditegaskannya sebagai upaya menghapus mindset masyarakat mengenai istilah sekolah favorit.

“Sistem ini untuk menggerus mindset masyarakat mengenai istilah sekolah favorit, pada dasarnya semua sekolah baik di daerah maupun di kota-kota sama saja. Selain itu juga memberi kesempatan bagi siswa tidak mampu biar semua bisa merasakan sekolah,” tegas Indah.

Sementara itu, berkenaan dengan banyaknya keluhan, Indah kemudian berinisiatif membuka pos aduan.

Baca Juga :   Tahun Ajaran Baru, Siswa Sekolah Dasar Jalani Pembekalan

Pos pelayanan pengaduan PPDB 2019 dibuka di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Pasuruan Kota dan Kabupaten Pasuruan, yang berada di Jl Supriyadi, Pohjentrek-Pleret, Pasuruan. Layanan aduan sudah mulai pada 17 Juni hingga nanti 20 Juni 2019.

Sekadar diketahui, di Kabupaten Pasuruan, terdapat 5 zona penempatan. Di antaranya Zona 1 dengan tujuan SMAN I Bangil mencakup Kecamatan Bangil, Beji, Kraton, Rembang dan Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Zona 2 dengan tujuan SMAN I Pandaan mencakup wilayah Prigen, Pandaan, Gempol dan Ngoro.

Zona 3 yang akan menuju SMAN I Purwosari dan SMAN I Kejayan mencakup Kecamatan Tutur, Wonorejo, Purwosari, Purwodadi, Sukorejo, Kejayan, Pohjentrek dan Lawang.

Zona 4 dengan tujuan SMAN I Grati dan SMAN I Gondangwetan mencakup wilayah Kecamatan Lekok, Winongan, Pasrepan, Rejoso, Gondangwetan, Nguling, Puspo dan Grati. Serta Zona 5 dengan tujuan SMAN I Tosari dan SMAN I Lumbang mencakup wilayah Tosari dan Lumbang.

Baca Juga :   Tenda Belajar SDN Resongo IV Roboh

Sedangkan di Kota Pasuruan hanya terdapat 1 zona yakni di Kecamatan Bugul Kidul, Gadingrejo, Panggungrejo, Purworejo, Rejoso, Kraton, dan Pohjentrek. Dengan tujuan sekolah di SMAN 1,2,3, dan 4 Pasuruan. (ptr/ono)