Mantan Mucikari, Perempuan Penipu Tuhan Terbiasa Hidup Mewah

11010

Probolinggo (wartabromo.com) – Ada beberapa fakta menarik, terkait Dwi Retno (56), pelaku penipuan di sejumlah lokasi di Probolinggo dan Lumajang. Perempuan yang sempat menipu Tuhan asal Lumajang itu, sebelumnya merupakan mucikari, sehingga uang mudah datang untuknya.

Aksi tipu-tipu yang dilakukan perempuan tak berkeluarga ini setelah usaha yang digelutinya itu bangkrut. Dwi Retno terpaksa pindah dari tempat selama ini mencari nafkah. Dwi Retno yang beralamat Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang Madura itupun, memulai perjalanan dan penghidupan baru.

Dimulai dari Jakarta.
Di ibukota, Dwi kembali melanjutkan profesi sebagai mucikari. Namun, rupanya bisnis hitam berperan sebagai mami itu tidak membuahkan hasil. Dwi Retno, bergerak ke timur. Sesampai di Probolinggo, ia memperdaya Rofik Baidowi, istri, dan kerabatnya.

Baca Juga :   Nyamar ASN BKD, Pria ini Janjikan Warga Jadi Pegawai Pemkab Probolinggo

“Iya Pak, saya pakai foya-foya hasilnya. Buat karaoke, nginap di hotel,” terang Dwi Retno di hadapan penyidik Polsek Leces, Rabu (26/6/2019).

Saat menjalankan aksinya, tersangka diakui korbannya, termasuk sangat lihai. “Dengan janji manisnya itu seakan kami ini tidak sadar. Disuruh begini, begitu nurut saja. Karena mau membeli rumah saya itu, dia sampai menyuruh untuk mengundang 200 anak yatim. Dengan iming-iming uang Rp700 ribu per anak. Sebagai ungkapan rasa syukur,” jelas Rofik Baidowi, di Mapolsek Leces.

Tapi, semua janji yang dilontarkan sejatinya hanyalah akal bulus tersangka. Untuk mendapatkan materi yang dimiliki korbannya. Bahkan saat mengundang anak yatim, Dwi Retno sempat berkaraoke dan bernyanyi bersama. Tapi saat hendak pembagian uang yang dijanjikan, perempuan ini malah pergi. “Lalu kembali saat anak-anak sudah pulang, alasannya mencairkan uang. Tapi ternyata juga tidak cair,” imbuh Rofik Baidowi.

Baca Juga :   Guru Ngaji di Tegalsiwalan Dirampok

Kini, ia harus bermalam di hotel prodeo. Sangat jauh dengan kenyataan dan angan–angannya untuk selalu hidup mewah. Oleh polisi, Dwi Retno disangka melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca: Penipu Tuhan Tertangkap Gara-gara Medsos

Seperti diwartakan, Dwi Retno tertangkap setelah wajah dan ciri-cirinya diketahui, setelah tersebar ke media sosial. Seorang warga di Pasirian, Lumajang kebetulan mendapatinya hingga melaporkannya ke Polsek Pasirian.

Informasi itu kemudian ditindak lanjuti, tersangka ditangkap oleh tim Cobra, tim khusus penanggulangan kriminal Polres Lumajang.

Ternyata, di Pasirian, Dwi Retno juga melakukan aksi penipuan. Korbannya adalah Tuhan (39), warga Desa Bago, Pasirian, Lumajang. Modusnya, tersangka mengaku punya tabungan miliaran rupiah. Lalu meminta uang sebesar Rp1,9 juta, untuk mencairkan uang tersebut. (lai/ono)

Baca Juga :   Akun Facebook Bupati Lumajang Dikloning, Minta Uang ke Warganet