Pria Ini Tega Jual Istri, Promosi di Twitter hingga Digerebek di Villa Prigen

3507

Prigen (wartabromo.com) – Pasutri asal Dusun Dolok, Plumpang, Tuban diamankan saat berada di Villa Yosi, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, mereka terlibat bisnis esek-esek, dimana sang suami tega menjual istrinya lewat akun twitter.

Nur Hidayat (21) tega menjual istrinya melalui akun Twitter selama tiga bulan ini. Ia menjual istri yang diketahui berinisial PR (20). Tak tanggung-tanggung, Ia juga menawarkan layanan tukar pasangan (swinger) dan seks bertiga (threesome) dengan tarif Rp 1,5 juta.

“Tarifnya variasi, yang terakhir kita ungkap Rp 1,5 juta ya. Sekali permainan itu,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela dinukil dari detik, Rabu (3/7/2019).

Nur mengaku ia menawarkan istrinya dengan mengunggah foto telanjang istrinya di Twitter. Tak main-main, akun milik Nur ini sudah memiliki lebih dari 2 ribu pengikut dalam waktu 3 bulan saja.

Baca Juga :   Koran Online 23 Maret : Gapura Selamat Datang PJB Roboh, hingga Kiai Asep Ajak Warga Probolinggo “Hadang” Prabowo

“Pengakuannya tiga kali (pelanggan), ini yang keempat. Tapi ini pengakuannya dia. Barang bukti Hpnya juga minggu ini sudah ada deal mau swinger juga,” imbuh Leo.

Saat ditangkap, Nur dan istrinya sedang melakukan hubungan seks bertiga bersama seorang pelanggan dari Jogja berinisial BS (35). Mereka ditangkap di Villa Yosi, Prigen, Pasuruan.

Menurut pengakuan pelaku, aksi jual istri ini sesuai dengan kesepakatan bersama. Pasutri ini nekat melakukan bisnis terlarang tersebut untuk membayar utang operasi sesar pasca lahirnya anak pertama mereka beberapa bulan lalu. Besaran utangnya Rp 8 juta. Berkat 3 pelanggan itu, utang tersebut sisa Rp 1 juta.

Saat digerebek, petugas berhasil mengamankan uang Rp 1,5 juta, dua handphone, selimut yang ada bercak spermanya, baju tidur berwarna pink, bra hingga celana dalam.

Baca Juga :   Ditutup Karena Sediakan PSK, Warung Klerkeran Dipastikan Tak Boleh Buka Kembali

Pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan cabul orang lain dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (may/ono)