Pria Penjual Istri Digerebek saat Threesome di Villa Prigen

3549

Prigen (wartabromo.com) – Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap di Villa Yosi, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Mereka ditangkap saat melakukan threesome sex, “melayani” pelanggannya.

Nur Hidayat (21) dan PR (20), pasutri asal Dusun Dolok, Plumpang, Tuban ini mulanya mengaku terlilit hutang setelah anak pertama mereka lahir dengan operasi sesar. Mereka kemudian sepakat untuk membuka bisnis esek-esek, demi melunasi hutang tersebut. Nur menjajakan istrinya melalui media sosial Twitter.

“Kalau akunnya dibuka kurang lebih sudah tiga bulan, tapi followersnya cukup banyak ini. Ada 2.000. Apakah memang tiga bulan masih kita dalami, pengakuan yang bersangkutan seperti itu. Dari fotonya ini foto istrinya langsung, ada foto telanjang ini,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela dinukil dari detikcom.

Baca Juga :   Suka Duka Vaksinator Covid-19

Pria dengan 1 orang anak ini menawarkan jasa threesome sex atau seks bertiga yakni istrinya, ia dan pelanggan. Atau juga swinger atau tukar pasangan.

“Tarifnya variasi, yang terakhir kita ungkap Rp 1,5 juta ya. Sekali permainan itu,” lanjutnya.

Selama ini, keduanya sudah melayani 3 orang pelanggan. Hutang Rp 8 juta pun hampir saja lunas jika polisi tidak menggrebeknya. Sisa hutangnya sekitar Rp 1 juta.

“Pengakuannya tiga kali (pelanggan), ini yang keempat. Tapi ini pengakuannya dia. Barang bukti Hpnya juga minggu ini sudah ada deal mau swinger juga,” imbuh Leo.

Pasutri tersebut ditangkap dengan seorang pelanggan yang jauh-jauh datang dari Sleman, Jogjakarta berinisial BS (35). Saat ditangkap, mereka pun sedang melakukan threesome di Villa Yossi, Prigen. Bukti pun menguatkan setelah ditemukannya uang Rp 1,5 juta, dua handphone, selimut yang ada bercak spermanya, baju tidur berwarna pink, bra, hingga celana dalam.

Baca Juga :   BPK Temukan Proyek Pemkab Pasuruan Kelebihan Bayar Rp 6 M, hingga Dewan Probolinggo Soroti Mati Lampu | Koran Online 14 Nov

Baca: Pria Ini Tega Jual Istri, Promosi di Twitter hingga Digerebek di Villa Prigen

Pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan cabul orang lain dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.