Ada Karyawan Meninggal, Polisi Segel Pabrik Pengolahan Kayu Probolinggo

6886

Probolinggo (wartabromo.com) – Polisi menyebut kematian Heru Lintang Cahyono (23), seorang karyawan PT Mandiri Jaya Succesindo, karena kesalahan SOP (standard operating procedure). Polisi tak segan menyegel, melarang aktivitas di pabrik pengolahan kayu itu.

“Usai kejadian itu, kami melakukan olah TKP. Kami pun sudah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari beberapa saksi di lokasi. Ya, kami menduga ada indikasi kelalaian dari pabrik, yang tidak sesuai dengan SOP. Sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seorang karyawan saat jam kerja,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, Minggu (7/7/2019).

Anggota Satreskrim kemudian menyegel pabrik. Utamanya beberapa spot tempat terjadinya kecelakaan tersebut di dalam pabrik. Riyanto belum bisa memastikan sampai kapan penyegelan itu dilepas. “Ya, pabrik sementara kami segel. Tentunya, pabrik tidak boleh beroperasi selama ada segel itu,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Situbondo itu.

Baca Juga :   Ini Identitas Pekerja yang Tewas Tersengat Listrik di Bangil

Diketahui pabrik kayu yang berada jalur pantura itu, belum mempunyai izin dari Pemkab Probolinggo. Segel dari Satpol PP setempat masih terlihat dari luar pabrik. Namun, ada sebagian mesih dieroperasikan. “Sebenarnya, belum beroperasi penuh, masih trailer atau percobaan mesin. Tapi karena kejadian itu, kami segel,” tandas perwira dengan 3 balok di pundak ini.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Heru Lintang Cahyono (23), warga Dusun Pasar, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, tewas setelah tubuhnya, terjepit mesin pengeleman (glue spider) di pabrik pengolahan kayu PT Mandiri Jaya Succesindo, Sabtu (6/7/2019). Kematian itu diakibatkan karena tangan kanan hingga dada terjepit, meski korban sempat dilarikan ke RSU Wonolangan Dringu. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.