Jual Tanah Negara, Pegawai Kecamatan Kota Anyar Ditahan Polisi

7800

Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang oknum ASN bernama As’ari Rankuti (43), warga Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo ditangkap Satreskrim Polres setempat. Ia diduga telah melakukan penipuan jual beli tanah. Parahnya lagi, tanah yang dijual adalah tanah negara.

Dengan memakai baju tahanan warna oranye, pria bertubuh gempal ini dikeler oleh polisi. Bersamanya ada buku catatan transaksi jual beli tanah yang dilakukannya dengan korban Syafii, warga Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan. As’ari ditangkap pada Jumat (5/7/2019) kemarin, setelah dilaporkan oleh korban pada Februari 2018 lalu.

“Pelaku menunjukkan tanah yang dimaksud pada korban di Kecamatan Pakuniran. Tanah itu sebenarnya tak sampai 16 hektar, dan bukan milik pribadi. Melainkan tanah milik negara yang ditunjukkan pada korban,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, Selasa (9/7/2019) sore.

Baca Juga :   Jadi Gudang Motor Curian, 2 Bengkel Drag di Kraksaan Digerebek

Ihwal penipuan itu, menurut kapolres terjadi saat pria pegawai negeri ini menawarkan tanah seluas 16 hektar kepada korban. Tanah yang berada di Kecamatan Pakuniran itu, ditawarkan pada korban Syafi’i dengan harga Rp600 juta. Tanah yang luas dengan harga murah itu, membuat korban tergiur untuk membelinya. Hingga kemudian, korban diajak pelaku untuk melihat tanah tersebut.

Usai melihat tanah, korban memutuskan untuk membelinya. Syafii kemudian melakukan transaksi pembayaran pada pelaku dengan disaksikan Sajad, warga Kelurahan Sidomukti, dan Abdul Hafid, warga Desa Rangkang. Pembayaran itu dilakukan secara berkala dengan transaksi tunai dengan bukti kuitansi. Bukti transaksi itu disimpan dalam sebuah buku besar.

Besarannya mulai dari Rp25 juta, kemudian Rp40 juta, dan Rp50 juta. Ada juga dalam bentuk barang. Begitu terus sampai lunas dengan total Rp600 juta.

Baca Juga :   Akun Facebook Bupati Lumajang Dikloning, Minta Uang ke Warganet

Lunas, korban mengecek surat-surat atas kepemilikan tanah. Ternyata, tanah tersebut luasnya hanya 4,5 hektar. Pun demikian, kepemilikannya ternyata berstatus tanah negara, bukan milik pribadi. Sehingga, korban melaporkan mantan Sekdes Gunggungan Lor itu ke polisi karena merasa ditipu.

“Dari laporan itu, pelaku segera kami amankan. Kami tidak mendapatkan bukti berupa uang itu. Hanya buku besar yang isinya kuitansi saja. Uangnya sudah habis digunakan pelaku dan dibagikan ke temannya. Kami masih mendalami kasus itu. Kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat di dalamnya,” ujar mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya ini.

Sementara itu, As’ari mengaku, uang yang didapatkan dari korban sudah habis dibagikan pada rekan-rekannya. Selain itu, ia juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya. “Bukan tanah saya. Itu tanah orang. Saya ngaku itu tanah saya ke pembeli,” tutur pria yang berdinas di Kecamatan Kotaanyar ini. (cho/saw)