Dorong Kawasan Tanpa Rokok, Kota Pasuruan Diganjar Penghargaan dari Kemenkes RI

1767

Pasuruan (wartabromo.com) – Kota Pasuruan sabet penghargaan dalam bidang pengendalian tembakau dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Kamis (11/7/2019). Penetapan Perda terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai cukup berhasil, hingga penghargaan ini diraih.

Bertempat di Auditorium Siwabessy, Kemenkes RI, Jakarta, penghargaan diberikan langsung oleh Dirjen P2P Kemenkes RI, Anung Sugihantono kepada Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo. Ini juga dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada 31 Mei.

Anung Sugihantono, Dirjen P2P Kemenkes RI menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, Kamis (11/7/2019).

Mengangkat tema “Rokok dan Kesehatan Paru”, Kemenkes memberikan apresiasi kepada para kepala daerah yang berhasil menetapkan Perda atau kebijakan lain yang berkaitan dengan KTR. Ini bertujuan untuk menyampaikan pesan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan.

Baca Juga :   Industri Rokok Berizin Dorong Produktivitas Petani Tembakau Lumajang

Dalam penganugerahan penghargaan ini, Wawali Teno didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Infokom Kota Pasuruan.

Diperolehnya penghargaan untuk Kota Pasuruan kali ini, membuat Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Shierly Marlena menaruh harapan lebih atas Perda KTR yang sudah dibuat.

“Harapannya, dapat mengimplementasikan KTR di Kota Pasuruan,” tutur Shierly, pasca mendampingi Wawali menerima penghargaan.

Ditegaskan oleh Shierly, KTR ini ada untuk melindungi masyarakat Kota Pasuruan, dari bahaya asap rokok. Pun juga membudayakan hidup sehat, terutama upaya menekan perokok pemula.

Sekadar informasi, KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. (bel/**)