Dugaan Korupsi Dispora, Kejari Kantongi Calon Tersangka

2398

Bangil (WartaBromo.com) – Proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan terus berlanjut. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil segera mengumumkan tersangkanya.

Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangil, Denny Syaputra, awal pekan lalu. Denny menepis tudingan sejumlah pihak terkait mandek-nya proses penyidikan kasus Dispora itu. “Tidak. Masih terus lanjut,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Denny bilang, dalam kasus ini, lebih dari 24 pihak telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Termasuk diantaranya beberapa auditor dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Bahkan, berapa jumlah kerugian negara dari kasus ini juga telah dikantongi.

Baca Juga :   Kasus Korupsi SMPN 11 Belum P21, Ini Kata Kajari Pasuruan

Karena itu, Denny yang sebelumnya dinas di luar Jawa ini pun menegaskan bila kasus yang ditangani sejak tahun lalu itu tetap berlanjut. Bahkan, saat ini, pihaknya telah mengantongi beberapa orang sebagai calon tersangka.

Sayang, saat disinggung lebih lanjut siapa pihak yang dimaksud, Denny belum bisa menyampaikan. “Sabar dulu. Nanti pasti akan kami sampaikan. Nanti diumukan kok. Segera,” kata Denny.

Seperti diketahui, realisasi penggunaan anggaran di lingkungan Dispora tahun 2017 diduga bermasalah. Versi kejaksaan, ada sejumlah anggaran kegiatan yang penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dokumen pertanggungjawaban yang dibuat dinilai kurang memenuhi standar akuntabilitas.

Tahun 2017 sendiri adalah tahun pertama Dispora setelah sebelumnya masuk dalam bidang di Dinas Pendidikan setempat. Pada tahun pertamanya itu, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) hasil pemekaran ini mendapat kucuran anggaran hingga Rp 12 miliar lebih. Sayang, sebagian penggunaannya diantaranya, diduga bermasalah. (asd/asd)