Testimoni, 7 Kejanggalan Mutasi Pemkot Pasuruan

1933

Pasuruan (wartabromo.com) – Mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Pasuruan beberapa waktu lalu dituding cacat hukum bahkan terkesan asal-asalan. Khusnul Khotimah, salah satu ASN di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan membeberkan beberapa fakta kejanggalan pada mutasi tersebut.

Berikut kejanggalan mutasi yang diungkap Khusnul Khotimah, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan:

  1. Penempatan jabatan tidak sesuai kompetensi
    Khusnul mengatakan, beberapa pejabat yang dilantik pada mutasi beberapa waktu lalu banyak yang tidak sesuai kompetensi. Contohnya, ia yang berpangkat golongan 4a harus dipimpin seorang Sekretaris Kecamatan dengan Golongan, relatif lebih rendah, yakni 3d.
    “Setelah saya telusuri di kelurahan-kelurahan lain ternyata banyak yang seperti itu, kita semua resah,” ungkap perempuan yang pernah menjabat sebagai Lurah Sebani itu.
  2. Tidak ada pembatalan mutasi pertama, namun langsung dilakukan mutasi kedua
    Melalui Suryono Pane, Kuasa hukum Khusnul Khotimah, pelaksanaan mutasi pertama dan kedua menyalahi prosedur. Seharusnya mutasi yang dilaksanakan 29 April dibatalkan secara resmi, barulah mutasi kedua pada 16 Mei dapat dilangsungkan. Pane menilai mutasi ini cacat hukum.
  3. Dokumen administrasi amburadul
    Tim kuasa hukum Khusnul telah mempelajari dokumen administrasi usulan Mutasi yang diajukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan disetujui Raharto Teno Prasetyo, Wakil Wali Kota Pasuruan. Hasilnya mengejutkan. Dikatakan Pane, urusan surat menyurat kepada Kemendagri dinilainya menyalahi aturan. Bahkan ia mengatakan tata kelola organisasi di tubuh Pemkot Pasuruan dinilai tak lebih bagus daripada manajemen takmir masjid.
  4. Komposisi dan formasi pada SK mutasi pertama dan kedua tidak berubah, padahal faktanya berubah
    Lebih lanjut Suryono Pane menjelaskan, Surat Keputusan (SK) mengenai formasi dan komposisi pejabat di lingkungan Pemkot Pasuruan yang dimutasi pada 29 April 2019 dan 16 Mei 2019 tidak ada yang berubah. Padahal, faktanya berubah.
    “Jika sesuai dengan SK-nya, Khusnul menempati posisi sebagai Lurah Panggungrejo, tetapi faktanya ia harus menempati posisi Kasi Sarpras di Kecamatan Bugul Kidul,” ungkap Pane.
  5. Sekda tidak dilibatkan dalam pengambilan putusan
    Khusnul yang telah menanyakan langsung kepada Bahrul Ulum, Sekretaris Daerah (Sekda), perihal mutasi di lingkungan Pemkot ini mengaku terkejut. Betapa tidak, berdasarkan penuturannya, Sekda mengaku tidak dilibatkan mengenai penempatan para pejabat yang akan dirotasi.
    “Saat saya tanya, Pak Sekda malah menuturkan permohonan maaf lantaran dirinya tidak tahu menahu perihal penempatan para pejabat yang dirotasi,” tutur Khusnul.
  6. Tidak semua pejabat yang dimutasi dilakukan pelantikan
    Menurut Khusnul, tidak semua pejabat yang kala itu dirotasi diundang dalam upacara pelantikan mutasi. Bahkan ia bertanya-tanya, mengapa pengganti dirinya yang seharusnya menjabat sebagai Lurah Sebani tidak mendapat undangan yang sama dengan dirinya.
  7. Daftar hadir saat pelantikan kacau
    Yang lebih lucu lagi, identitas Khusnul pada daftar hadir saat pelantikan kedua pada 16 Mei 2019 dikatakannya tidak sesuai. “Masa’ (daftar nama kehadiran) saya di Kelurahan Karanganyar, setelah saya tanya sama petugasnya malah bilang itu hanya copy paste, ini kacau,” ungkapnya kesal.
Baca Juga :   Mutasi Kadispora ke Sekwan, Apa Tidak Salah?

Baca: Tata Kelola Pemkot Pasuruan Dinilai Tak Lebih Bagus dari Takmir Masjid

Mencoba meluruskan proses mutasi, Khusnul Khotimah pun telah melayangkan nota keberatan kepada Pemkot yang telah terkirim tertanggal 12 Juli 2019 lalu. “Kita tunggu jawabannya maksimal 10 hari,” kata Khusnul Khotimah.