Satu Pejabat Pemkot Probolinggo Belum Lapor LHKPN

1105

Probolinggo (wartabromo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyebut ada satu orang pejabat di Pemerintah Kota Probolinggo belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menyebut kehadiran KPK sebagai titik nol pemerintahannya.

Berdasarkan data KPK, per tanggal 16 Juli 2019, capaian kepatuhan pejabat Pemkot terhafap LHKPN mencapai 97,92 persen. Dari 48 wajib lapor ada seorang pejabat yang belum melaporkan kekayaannya. Persentase itu, dinilai sangat bagus oleh KPK dan patut diapresiasi. Sementara di tingkat legislatif, kepatuhan LHKPN bagi anggota DPRD Kota Probolinggo sudah 100 persen. Artinya, 30 wajib lapor yang merupakan wakil rakyat sudah melaporkan kekayaan.

Baca Juga :   Ini Identitas 9 Tersangka Korupsi BOP Kemenag di Kabupaten Pasuruan

“97 persen sudah bagus. Satu wajib lapor bisa disusulkan di tahun berikutnya sudah jadi 100 persen. Data ini kami sampaikan agar menjadi lebih patuh dan ada peningkatan kepatuhan,” terang Penasihat KPK RI, Budi Santoso, dalam pembukaan roadshow KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi, Selasa (16/7/2019) di Puri Manggala Bakti, Kantor Wali Kota Probolinggo.

Budi menyebut LHKPN merupakan salah satu bagian parameter dari pencegahan korupsi. Parameter lainnya antara lain pelaporan gratifikasi, kinerja APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), performance PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

“LHKPN dan gratifikasi ini dianggap penting oleh KPK sebagai akar korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, progres koordinasi pencegahan korupsi di Kota Probolinggo diketahui sebesar 46 persen. Di tahun 2018, kota ini diperingkat ke 36 dari 38 kota/kabupatan di Jawa Timur. Namun data per 1 Juli 2019, peringkat Kota Probolinggo naik 7 poin ke peringkat 29.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi Dispora, Kejari Panggil Auditor dan Rekanan

Ia mengatakan, Divisi Pencegahan Korupsi KPK berupaya membantu semua lini. Baik itu stakeholder atau semua elemen masyarakat terkait pelayanan publik dan edukasi antikorupsi. Budi pun mengapresiasi Pemerintah Kota Probolinggo telah memiliki pusat aturan gratifikasi, yakni Perwali nomor 54 tahun 2016.

“Kami mengapresiasi political will punya aturan seperti ini. Bahkan Pemerintah Kota Probolinggo sudah memiliki SK untuk menunjuk pejabat di OPD. Sudah ada regulasi yang disiapkan sebagai landasan pekerjaannya. KPK akan terus melakukan evaluasi agar OPD berjalan baik,” tambah Budi.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menyatakan, singgahnya rombongan bus roadshow KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi, sangat menguntungkan Kota Probolinggo. Informasi yang dibagikan oleh KPK bisa memacu pemerintahannya lebih baik lagi.

Baca Juga :   Skandal Proyek Kota Pasuruan: Dwi Dihukum 5 Tahun, Wahyu 4 Tahun

“Titik nol pemerintahan saya bersama wakil akan terus melakukan perbaikan. Per 1 Juli sudah peringkat ke 28, kami tetap berupaya di akhir tahun bisa lebih baik lagi. Tahun depan mudah-mudahan bisa lebih sempurna,” ungkap Wali Kota Probolinggo. (fng/saw)