Dituding Palsukan Berita Acara Eksekusi, Ini Kata Kepala dan JPU Kejari Bangil

1388

Bangil (wartabromo.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil angkat bicara terkait laporan telah menerbitkan surat eksekusi penahanan palsu. Ia menilai, surat tersebut sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bangil.

Noor, Kepala Kejari Bangil menjelaskan terkait putusan terpidana Agus Heru. Ia didamping Kasi Pidana Umum dan Kasi Intel, menunjukkan dokumen yang dikeluarkan oleh PN Bangil.

“Saya liat keberatan Agus Heru, atas putusan tersebut ada keganjalan, yang mana dimuat hanya menyangkut putusan directori yang diambil, yaitu 6 tanpa bulan bahkan hari atau tahun,” jelasnya pada Jumat (19/7/2019).

Noor mengatakan, jika putusan yang dijatuhkan kepada Agus Heru sudah benar. Terdakwa dengan kasus pengrusakan ini dihukum dengan enam bulan penjara.

Baca Juga :   Pria Curi Elpiji Terekam CCTV di Kota Pasuruan

Sementara untuk keterangan di website yang tidak lengkap sesuai laporan, dinilai Noor bisa dikonfirmasi melalui email Kejari.

“Melaporkan kemanapun silahkan, tentunya apa yang dilaporkan mempunyai dasar yang kuat,” lanjutnya.

Meski begitu, Noor mengaku belum mengetahui jelas, apa saja yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum terpidana, Hery Chariansyah. Namun, pihaknya tetap akan menerima dengan terbuka jika ada pemeriksaan.

“Kita tunggu, kalau ada temen-temen dari Bareskrim, silahkan kami layani,” pungkasnya.

Baca: Dituding Palsukan Berita Acara Eksekusi, Kepala dan JPU Kejari Bangil Diadukan ke Bareskrim

Diberitakan sebelumnya, surat eksekusi penahanan oleh Kejari Bangil kepada seorang warga Kota Pasuruan disinyalir palsu. Beberapa point yang tertera pada dokumen berita acara yang dikeluarkan Kepala sekaligus seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan diduga keliru. Kepala Kejari ini pun diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. (may/ono)