Kena Audit, Sekretariat Daerah Kota Pasuruan Lunasi Kekurangan Volume Rehab Gedung PKK

1502

Pasuruan (wartabromo.com) – Satu proyek di Bagian Umum Sekretariat Kota Pasuruan disebut tak patuh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Pasalnya, proyek Rehabilitasi Gedung PKK yang dikelola, terdapat kekurangan volume, tak sesuai nilai kontrak.

Temuan tersebut terungkap dalam lembar Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Atas Belanja Modal Infrastruktur Pemkot Pasuruan tertanggal 18 Desember 2018, ditandangani oleh Harry Purwaka, Penanggungjawab Pemeriksaan BPK Jatim.

Diketahui, pelaksanaan proyek rehabilitasi Gedung PKK Kota Pasuruan dikerjakan mulai 10 Agustus 2018 lalu. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% pada 26 September 2018. Besaran nilai kontrak untuk rehab gedung PKK yang terletak di lingkungan Gedung Gradhika, jalan Panglima Sudirman kota Pasuruan ini sebesar Rp195.400.000,00.

Baca Juga :   Hasani : Kemajuan Kota Pasuruan Tergantung Warga

Namun BPK menemukan adanya kejanggalan. Terdapat kelebihan pembayaran pada salah satu item pekerjaan sebesar Rp6.400.504,18.
Pemeriksaan itu dilakukan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan, yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK bersama PPKS pelaksana pekerjaan, direksi lapangan, dan inspektorat.

Dari pantauan langsung itu tim kemudian menemukan ketidaksesuaian nilai kontrak pada item pekerjaan kayu. Tidak dijelaskan secara spesifik, kekurangan volume dimaksud, apakah terdapat perbedaan jenis kayu atau hal lain, sehingga item penggunaan kayu pada proyek gedung PKK tersebut menjadi temuan pemeriksa.

Dengan begitu, Bagian Umum Sekretariat Daerah, oleh BPK diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp6.400.504,18.

“Bahwa terdapat pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai pada item pekerjaan kayu dengan nilai sebesar Rp6.400.504,18,” tulis laporan BPK.

Baca Juga :   Wali Kota Pasuruan Buka Lokakarya Kampung KB Tahun 2020

Baca: Begini BPK Ungkap Praktik Kotor Jasa Konsultan Pengawas Proyek Pemkot Pasuruan

Diwartakan sebelumnya, Pemerintah Kota Pasuruan disebut tak patuh oleh Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPK Jatim).

Pada tahun 2018, Pemkot Pasuruan menganggarkan Rp146.528.153.974,53 untuk belanja modal gedung dan bangunan; serta pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan. Belanja sebesar itu terbagi atas 21 pekerjaan berada di empat instansi, yakni Bagian Umum Sekretariat Daerah; Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP); Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR); juga di RSUD Dr. Soedarsono. (ptr/ono)