Pasal 36
- Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
- Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Bupati menerima pemberitahuan secara tertulis dari yang bersangkutan tentang pencalonan diri kembali sebagai Kepala Desa.
- Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah Desa.
- Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
- Apabila terdapat kekosongan jabatan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Bupati menunjuk PNS Daerah diprioritaskan di lingkup Kecamatan setempat berdasarkan usulan Camat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan berakhirnya masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(ono/ono)