BPKA Kota Pasuruan Gelar Bimtek Pedoman Pembangunan Sarpras Kelurahan

1668

Pasuruan (wartabromo.com) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan menyelenggarakan bimbingan teknis penatausahaan administrasi pengelolaan dana kelurahan. Kegiatan yang diikuti perangkat kecamatan dan kelurahan ini untuk menyampaikan pemahaman terkait pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana (sarpras) kelurahan.

Menurut Mochamad Amien, Plt Kepala BPKA Kota Pasuruan, perangkat kelurahan dan kecamatan perlu memahami Peraturan Wali Kota Pasuruan nomor 13 tahun 2019. Peraturan itu berisi tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Ini dilakukan agar pelaksanaan pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat berhasil.

Dilaksanakan pada 23-26 Juli 2019 di Hotel Pelangi, Malang, kegiatan ini dihadiri 76 orang. Jumlah itu terdiri dari camat, lurah, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kecamatan dan bendahara pengeluaran pembantu di kelurahan se-Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Gadaikan Mobil Rental, Pria Asal Kepel Berurusan dengan Polisi

Di lain kesempatan, Bachrul Ulum, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, dalam sambutannya mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk kelurahan harus sesuai dengan dokumen anggaran tahun 2019.

“Tahap I sudah diterima di rekening Kas umum daerah sebesar, Rp5.999.997.000,” ungkap Bachrul.

Dijelaskan kemudian, DAU tambahan tahap I diterima, 24 Mei 2019 lalu. Setiap kelurahan memperoleh anggaran sejumlah Rp352.941.000.

Nah, agar menerima DAU tambahan tahap II, Pemerintah harus menunjukkan realisasi setidaknya 50% dalam laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap I sebelum 16 Agustus 2019.

Dalam pelaksanaannya, ada beberapa hambatan yang harus dihadapi. Diantaranya baru diterbitkannya Perwali No 13 tahun 2019. Dalam mengurai hambatan itu, diharapkan ada kemauan dan komitmen semua pihak. Selain itu, pelimpahan wewenang kepada kecamatan dan kelompok masyarakat yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan terkait penyelenggara swakelola.

Baca Juga :   SPAM Umbulan Diresmikan saat Daerah Sekitarnya Masih Krisis Air

Sekadar diketahui, Program dana kelurahan tahun 2019 merupakan tahun pertama implementasi dari regulasi yang ada. Program dana kelurahan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang bersumber dari DAU tambahan. (bel/**)