Ada Bumbung Kosong: Bupati Pasuruan Bisa Tunda Gelaran Pilkades, Begini Penjelasannya

3522

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 242 desa di Kabupaten Pasuruan bersiap menuju hari pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 23 November 2019 nanti. Tapi, pelaksanaan Pilkades bisa saja tertunda, jika menemui hal-hal tak terduga.

Perhelatan Pilkades di Kabupaten Pasuruan telah dicanangkan. Segalanya coba dipersiapkan, seperti pranata administrasi, panitia pelaksana, hingga keperluan logistik. Tujuannya, tak lain agar seluruh tahapan dilalui sampai hari H, berlanjut pada penetapan dan pelantikan Kades terpilih.

Sebagaimana sempat tertulis, tiap warga –dengan berbagai persyaratan-, memiliki hak untuk mencalonkan diri, dapat dipilih, dan bisa melaksanakan tugas kepala desa jika terpilih.

Tapi, sebelumnya bakal calon ini masih harus menjalani proses penjaringan dan penyaringan sampai nanti ditetapkan sebagai calon Kades.

Terkait pencalonan, ada beberapa hal yang bisa membuat suatu desa dibatalkan gelaran Pilkades-nya. Di luar keadaan kahar, hal pokok yang membuat satu desa gagal melanjutkan pilihan adalah bilamana calon yang mendaftar kurang dari dua calon.

Nah, bila terdapat hanya satu calon Kades, peran bupati menjadi vital. Setelah menjalankan sejumlah mekanisme dan tahapan, masih kurang dari dua calon, maka Pilkades dapat ditetapkan ditunda gelarannya. Artinya, calon tunggal atau yang lumrah disebut bumbung kosong, sudah tak dikenal pada pemilihan kepala desa kali ini.

Baca Juga :   Hari Ini, 158 Desa di Lumajang Pilih Kades

Baca: Jika Nyalon Kades, Petahana Boleh Cuti dan Anggota BPD Berhenti

Ini ketentuan proses penjaringan dan penyaringan calon Kades, berikut perihal Pilkades tertunda:

(Bagian Ketiga, Tahapan Pencalonan, Paragraf 2, Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa, sesuai Perbup 20/2017)

Pasal 39

  1. Panitia Pemilihan Kepala Desa mengumumkan adanya lowongan jabatan kepala desa di tempat umum pada masing-masing dusun atau melalui media lain yang mudah diakses oleh masyarakat desa disertai persyaratan yang harus dicukupi oleh bakal calon kepala desa sekaligus menerima pendaftaran bakal calon kepala desa selama 9 (sembilan) hari di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (kantor/balai desa).
  2. Pendaftaran dibuka tepat pada pukul 09.00 wib dan ditutup tepat pada pukul 15.00 WIB sesuai jam di sekretariat Panitia.
  3. Panitia Pemilihan Kepala Desa hanya menerima berkas lamaran yang lengkap sebagaimana dimaksud pasal 32, pasal 33, pasal 34, dan pasal 35.
  4. Panitia Pemilihan Kepala Desa memberikan tanda terima berkas yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan 1 (satu) lembar untuk yang bersangkutan dan 1 (satu) lembar lainnya untuk arsip Panitia pemilihan kepala desa.
  5. Dalam hal bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, 33, 34, dan 35 kurang dari 2 (dua)
    orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (duapuluh) hari.
  6. Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bupati menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
  7. Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masa jabatan Kepala Desa berakhir, bupati mengangkat penjabat kepala desa dari PNS Daerah di lingkungan kecamatan atas usulan Camat.
    (8) Hasil Penjaringan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Baca Juga :   Komisi 1 DPRD Minta Pilkades Pasuruan Ditunda, Pemkab Keberatan

(Paragraf 3, Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa) 

Pasal 40

  1. Panitia Pemilihan Kepala Desa melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
  2. Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
  3. Apabila hasil penyaringan, terdapat bakal calon yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, pasal 33, pasal 34, dan pasal 35, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa menyampaikan secara tertulis
    kepada bakal calon bahwa berkas kelengkapan tidak memenuhi syarat.
  4. Hasil Penyaringan dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
  5. Panitia Pemilihan Kepala Desa mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada masyarakat untuk memperoleh masukan.
  6. Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib diproses dan ditindaklanjuti Panitia Pemilihan Kepala Desa.
  7. Jangka waktu penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
    ayat (6) adalah selama 20 (duapuluh) hari.
Baca Juga :   Pilkades Dibuka, Warga Mulai Mencoblos

(ono/ono)