Digratiskan Pemprov, Sekolah Ini Masih Tarik Rp130 Ribu Per Bulan

2961

Pandaan (WartaBromo.com) – Kebijakan Pemprov Jatim yang menggratiskan SPP SLTA di Jatim rupanya tak sepenuhnya diikuti di daerah. Nyatanya, sejumlah sekolah di Kabupaten Pasuruan mbalelo dengan memungut “SPP” kepada para siswa.

Di SMA Pandaan, siswa baru tahun ajaran 2019-2020 ditarik “uang SPP” sebesar Rp130 setiap bulan. “Bukannya oleh Pemprov sudah digratiskan. Kenapa masih ditarik?” Tanya SU, salah satu wali murid kepada WartaBromo, Senin (29/7/2019). “Alasannya untuk bantuan operasional sekolah,” imbuhnya.

Yang membuat ia kesal, keputusan sekolah yang menarik SPP itu bertolak belakang dengan hasil pertemuan bersama wali murid tanggal 15 Juli silam, tepat pada hari pertama masuk. Dalam pertemuan yang juga dihadiri pihak komite sekolah itu, ditegaskan bila tidak ada biaya SPP alias gratis. Tetapi, kenyataannya berbeda.

Baca Juga :   Soal Belajar di Rumah, Plt Wali Kota Pasuruan: Kemungkinan Akan Kita Perpanjang

Keesokan harinya, para siswa yang baru masuk itu diminta membuat surat pernyataan. Isinya, menyatakan kesediaan menjadi donatur tetap sekolah dan tanpa paksaan dari manapun. Dalam surat yang diminta ditulis tangan itu, siswa juga diminta menyebutkan besaran donasi yang akan diberikan. Yakni, sebesar Rp130 ribu setiap bulan.

Masih menurut sumber yang sama, surat pernyataan itu memang dibuat oleh siswa. “Tapi, materinya didekte langsung oleh wali kelas. Termasuk angkanya. Padahal, di situ dinyatakan sukarela. Lha kalau ditentukan angkanya, bukan sukarela namanya,” jelasnya.

Penuturan yang sama dilontarkan wali murid yang lain, DS. Kepada anaknya, ia bahkan sempat menyarankan untuk mengisi besaran angka sumbangan Rp50 ribu saja. “Tapi anak saya takut. Karena oleh gurunya disuruh ngisi Rp130 ribu tiap bulan,” terangnya.

Baca Juga :   Atap MIN Gununggangsir Ambruk, Gus Mujib Minta Segera Ada Perbaikan

Bukan hanya uang sumbangan operasional. Menurut DS, sejumlah wali murid juga mengeluhkan besaran biaya daftar ulang yang mencapai Rp1.050.000 untuk siswa kelas 11 dan 12. Meski oleh pihak sekolah dinyatakan sebagai uang peningkatan mutu, nemun DS menilai kebijakan itu sebagai modus sekolah untuk mengelabui kebijakan pelarangan tarikan daftar ulang.

Terkait protes sejumlah wali murid ini, belum ada penjelasan dari pihak sekolah. (trb/ono)