Alokasi SPP Gratis SMA/SMK Swasta di Pasuruan Capai Rp15 M, Ini Ketentuannya

1640

Pasuruan (WartaBromo.com) – SMK negeri/swasta di Kota/Kabupaten Pasuruan dipastikan menerima Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP). Bantuan yang lumrah disebut SPP gratis itu dialokasikan terbatas, selama 6 bulan.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Indah Yudiani mengatakan, kebijakan BPOPP didasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2019.

Menyusuli peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun telah tetapkan alokasi SPP (Sumbangan Pendanaan Pendidikan) untuk SMA/SMK.

Tak hanya sekolah negeri, bantuan pendidikan ini juga diberikan kepada sekolah swasta. Namun, sejumlah ketentuan harus dipenuhi, bila pihak sekolah swasta ingin mendapatkannya.

Sebelumnya diungkapkan, Pemprov Jatim telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp15.452.230.000 untuk SMA/SMK swasta baik di Kota maupun Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan khusus untuk pelajar SMK/SMA negeri di Kota dan Kabupaten Pasuruan, plafon BPOPP yang diberikan provinsi sebanyak Rp19.652.970.000.

Baca Juga :   Siswa SMKN Rembang Unjuk Rasa "Harga Villa Tak Semahal Biaya SPP?"

Satu hal yang perlu diperhatikan, dengan alokasi sebanyak itu, BPOPP untuk pelajar swasta diberikan secara terbatas, ditentukan selama 6 bulan.

Indah menegaskan, SMA dan SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat tersebut, harus mampu menunjukkan izin operasional, terdata dalam Dapodik, dan berstatus terakreditasi. Nah, dengan lembar pendirian itu, sekolah swasta harus mengajukan proposal bantuan.

“Kalau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus ada proposal dulu,” terangnya.

Lebih detail dijelaskan, satuan biaya program BPOPP pada SMA dan SMK per siswa pada tiap bulan beragam. Merujuknya, disesuaikan dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 120/71/101/2017 tertanggal 5 Januari 2017 tentang Sumbangan Pendanaan Pendidikan SMA dan SMK.

Untuk pelajar SMA negeri/swasta di Kota Pasuruan mendapat bantuan sebesar Rp85 ribu/bulan. Sedangkan pelajar SMK negeri/swasta non teknis sebesar Rp120 ribu/bulan dan SMK Teknis sebesar Rp150 ribu/bulan.

Baca Juga :   Ini Mekanisme PPDB Online Jenjang TK hingga SMP di Kota Pasuruan

Sementara untuk pelajar SMA negeri/swasta di Kabupaten Pasuruan bantuan yang diberikan sebesar Rp70 ribu/bulan, kemudian pelajar SMK negeri/swasta non teknis sebesar Rp110 ribu/bulan, serta pelajar SMK teknis sebesar Rp135 ribu/bulan.

Istri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan itu menambahkan, BPOPP disalurkan per tiga bulan dan diterimakan secara utuh dalam bentuk transfer ke rekening sekolah.

“Yang ditekankan adalah sekolah tidak diperkenankan melakukan pemotongan biaya apapun dengan alasan apapun oleh pihak manapun,” tandasnya.

Menurut Indah, BPOPP dikelola oleh sekolah dengan MBS, yakni memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Selain itu, pengelolaan dilakukan dengan mengikutsertakan guru dan komite sekolah.

Baca Juga :   PPDB Jenjang TK hingga SMP Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Pasuruan Dilaksanakan Secara Online

“Sekolah penerima harus bisa mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan. Melakukan evaluasi tiap tahun; dan Menyusun Rencana Kerja dengan ketentuan,” kata Indah mengingatkan.

Baca: Pemprov Sediakan Rp19 M untuk SPP Gratis SMA/SMK di Pasuruan

Untuk informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp904.867.840.000 untuk BPOPP alias SPP gratis ini.

Jumlah tersebut menjadi dua perincian yakni Rp423.967.470.000 untuk BPOPP siswa SMA/SMK Negeri se-Jawa Timur, serta Rp480.900.370.000, untuk pelajar SMA/SMK swasta yang dialokasikan untuk 6 bulan. (mil/ono)