Jalankan Perintah MA, Kejaksaan Serahkan USD263 Ribu dan Rp104 Juta ke PT PaMI

2096

Pasuruan (wartabromo.com) –  Pemblokiran rekening PT PaMI (Pasuruan Migas) dipastikan telah dibuka oleh kejaksaan. Uang, di antaranya sebanyak USD263.929,12 pun dimiliki kembali oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.

Dibukanya blokir menyusulkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan kejaksaan membuka kembali rekening PaMI, pada Agustus 2016 silam. Selain perintah membuka blokir, kala itu kejaksaan juga diminta mengembalikan sejumlah uang tunai yang sempat disita.

Pada lembar berita acara eksekusi tercatat, terdapat uang USD263.929,12 dan Rp104.823.914,04 dimiliki PaMI, tersimpan dalam rekening Bank Rakyat Indonesia.

Tentunya, uang dolar amerika dan rupiah itupun kini “dikuasai” kembali, setelah putusan kasasi MA terkait kasus dugaan korupsi yang didakwakan kepada sejumlah jajaran manajemen PT PaMI tak terbukti, sebagaimana putusan pengadilan yang dikuatkan MA, tiga tahun silam tersebut.

Baca Juga :   Mangkir, Kejati Tunggu Dade Angga dan Eddy Paripurna Hingga Jumat
Berita acara pengembalian barang bukti uang dalam rekening PT PaMI yang diblokir kejaksaan, terkait perkara korupsi.

Sehingga secara sederhana dapat dipahami, jika uang tersebut merupakan pengembalian barang bukti oleh kejaksaan kepada perusahaan yang bergerak pada jasa pengelolaan Migas di Pasuruan ini.

Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Asep Sunarsa mengungkapkan, eksekusi pembukaan rekening tersebut baru bisa dilakukan karena masih harus menunggu koordinasi dari para pihak. “Yang pasti karena itu adalah rekening perusahaan, ya kami kembalikan ke perusahaan,” katanya, Kamis (1/8/2019).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Agus Setiadji menyampaikan, pihaknya masih belum memastikan uang -yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara korupsi- tersebut nantinya akan dikembalikan ke kas daerah atau tetap berada di dalam rekening PaMI.

Hal itu karena, ia masih harus menunggu keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk menentukannya. Disebutkan, saham PaMi sampai saat ini dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dengan penguasaan 51% dan 49% dipunyai swasta.

Baca Juga :   Gugatan Praperadilan Tersangka PT PaMi Dikabulkan

Berkenaan dengan keberadaan PT PaMI yang selama beberapa tahun ini vakum juga belum dapat dipastikan apakah akan dilikuidasi atau dipertahankan sebagai BUMD.

“Lewat prosedur (RUPS) lah, lewat undang-undang 40 lah,” kata Agus menjawab posisi uang dan kelanjutan PT PaMI.

Soal keberadaan perusahaan ini, Suryono Pane, Kuasa Hukum PT PaMI memberikan penilaian. Menurutnya, PaMI lebih baik dibubarkan atau dilikuidasi. Pasalnya, secara bisnis sudah tak lagi memiliki visibilitas, terlebih jika dirujuk pada awal pendiriannya, yakni memberikan jasa mengkafer layanan gas PT Santos.

“Kalau dari (kacamata) pihak swasta sudah tak visibel. Kalau mau lanjut ya harus ada bisnis plan baru. Tinggal yang pemegang saham 51% bagaimana, apakah ada bisnis plan atau yang kedua, dilikuidasi,” terang Pane.

Baca Juga :   Kalah Praperadilan, Kajari Pasuruan Tunggu Arahan Kajati

Baca: Setelah Tiga Tahun, Kejari Kembalikan Rekening PT PaMi

Diwartakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan mengeksekusi putusan kasasi, membuka rekening perusahaan yang sebelumnya diblokir. Proses eksekusi itu berlangsung di ruang Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Asep.

Dari Pemkab Pasuruan, terlihat Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Setiadji, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), Luly Nur Mardiono, Staf Bagian Hukum Arif. Sementara dari pihak swasta, terdapat sosok bernama Muhaimin. Selain itu, Komisaris dan Direksi PT PaMi, Samsul Arifin dan Kasian Slamet ada dalam ruangan Kasi Pidsus. (ono/ono)