Setelah Tiga Tahun, Kejari Kembalikan Rekening PT PaMi

1101

Pasuruan (wartabromo.com) – Bak sebuah drama, polemik atas status hukum PT. Pasuruan Migas (PaMi) berakhir. Kamis (1/08/2019) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan akhirnya mengeksekusi putusan kasasi dengan menyerahkan rekening perusahaan yang sebelumnya diblokir.

Proses eksekusi itu sendiri berlangsung di ruang Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Asep. Para pihak yang merupakan pemilik saham BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) tampak ikut hadir.

Dari Pemkab Pasuruan, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Setiadji, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), Luly Nur Mardiono, Staf Bagian Hukum Arif. Sementara dari pihak swasta, hadir Muhaimin.

Selain itu, komisaris dan direksi PT PaMi, Samsul Arifin dan Kasian Slamet juga terlihat dalam ruangan itu. Mereka datang bersama kuasa hukumnya, Kasian Slamet.

Baca Juga :   Kasus Korupsi Migas, Dade Angga dan Eddy Paripurna Diperiksa Kejati

Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Asep A., mengatakan, eksekusi tersebut merupakan kelanjutan dari putusan kasasi atas kasus dugaan korupsi PT PaMi. Dalam putusannya kala itu, Mahkamah Agung menyatakan bahwa tudingan korupsi atas pembentukan perusahaan pelat merah itu tidak terbukti.

(Info lengkap kasus PT PaMI, klik di sini)

Karena itu, selain meminta terdakwa Samsul Arifin dari dakwaan, MA juga meminta rekening perusahaan yang sebelumnya diblokir, dibuka dan dikembalikan.

Kasi Pidsus menyampaikan, penyerahan rekening tersebut baru bisa dilakukan karena menunggu koordinasi dari para pihak. “Makanya hari ini mereka kami undang. Yang pasti karena itu adalah rekening perusahaan, ya kami kembalikan ke perusahaan,” katanya mengawali pertemuan. (asd/asd)