Kabupaten Pasuruan Masih Harus Kejar Rp248 M Penuhi Pendapatan

1134

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan harus bersiap tingkatkan kinerjanya. Dari pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp3.436.524.079.865, Kabupaten Pasuruan masih mengantongi Rp3.187.926.206.120.

Hal ini diketahui dari laporan pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan RI, per 15 Juli 2019.

Dari jumlah tersebut, tentu saja pendapatan yang dihasilkan Kabupaten Pasuruan belum mencapai dari targetan yang ditentukan. Kekurangannya yakni cukup besar, tercatat sebanyak Rp248.597.873.745.

Berbagai faktor sepertinya menyebabkan ketidaktercapaian target pendapatan daerah, yakni dari sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, serta dari Pendapatan Lain-lain daerah yang sah. Dari ketiganya, hingga laporan medio 2019 itu belum terpenuhi.

Seperti pada PAD Kabupaten Pasuruan, seharusnya apabila sesuai dengan target yang dicanangkan Pemerintah, PAD ditargetkan mencapai Rp643.350.343.365. Namun realisasinya hanya menyumbang 11,67 persen saja, yakni Rp28.997.815.790.
PAD terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Baca Juga :   Awas! APBD 2015 Bisa 'Melenceng' dari Sasaran

Baca: Sandingkan 6 Program Prioritas, Pendapatan Pemkab Pasuruan Ditarget Naik 2,69%

Sementara Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya memberikan 49,33 persen dari target. Seharusnya mengumpulkan Rp1.980.945.604.000, ternyata mampu mencapai Rp1.858.320.668.819 saja.

Di sisi lain, Pendapatan Lain-lain Daerah yang Sah juga meleset dari yang ditargetkan. Yakni hanya menyumbang Rp715.253.009.726 dari Rp Rp812.228.132.500. Jumlah ini menyumbang 39 persen dari target yang ditetapkan.

Baca: Hingga Juli 2019, Realisasi APBD Kabupaten Pasuruan Capai Segini

Sekadar diketahui, SIKD merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat. Data ini juga sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah (Pasal 1 ayat 3, PMK 74 PMK.07 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah). (ptr/ono)