Telah Ditetapkan, Ini Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang

13785

Pasuruan (wartabromo.com) – Tarif ruas tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang resmi diberlakukan. Tarif ini nantinya akan berlaku sejak Kamis (9/8/2019) mendatang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Agus Tri Antyo, Humas Jasamarga Pandaan-Malang dalam pesan singkat.

“Jalan tol Pandaan-Malang ruas Pandaan-Singosari sudah bertarif mulai 9 Agustus pukul 00.00 WIB,” tulis Agus, beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, besaran tarif tol itu sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 pertanggal 1 Agustus 2019. Berkas itu ditandatangani langsung M. Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR.

Berikut besaran tarif tol yang sudah ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan

Tarif Tol

Sekedar Informasi, jalan tol Pandaan-Malang memiliki panjang total 38,488 kilometer yang terbagi menjadi 5 seksi. Seksi I (Pandaan-Purwodadi) sepanjang 15,475 kilometer, Seksi II (Purwodadi-Lawang) sepanjang 8,50 kilometer, Seksi III (Lawang-Singosari) sepanjang 7,51 kilometer dan Seksi IV (Singosari-Pakis) sepanjang 4,75 kilometer dan Seksi V (Pakis-Malang) sepanjang 3,113 kilometer.

Baca Juga :   Juragan Bangunan Dirampok Kawanan Bertopeng hingga Pilkades Serentak Probolinggo Digelar Februari 2022 | Koran Online 9 Sept

Sebelumnya, Seksi I,II, dan III jalan tol itu telah dioperasikan tanpa ditarik biaya sejak 14 Mei 2018. Seksi IV beroperasi fungsional saat arus mudik balik lebaran 2019. Sedangkan, seksi V masih dalam konstruksi.

Sedangkan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) penghubung Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang yang telah rampung, sudah bisa beroperasi secara penuh. (bel/may)