3 dari 64 Pengedar Narkoba di Lumajang Masih Dibawah Umur

1784

Lumajang (wartabromo.com) – Selama satu semester, Satnarkoba Polres Lumajang mengungkap 38 kasus Narkoba dan Okerbaya (Obat Keras Berbahaya). Sebanyak 64 tersangka, 3 diantaranya dibawah umur diamankan polisi.

Sejak bulan Januari hingga Juli 2019, polisi mengungkap 21 kasus narkoba dan 17 kasus penyalahgunaan obat terlarang. Setidaknya ada 64 tersangka yang tertangkap dengan 31 laki-laki, 1 perempuan dan 1 anak dibawah umur pengedar narkoba. Lalu 27 laki laki, 1 perempuan, serta 2 anak dibawah umur

“Bahkan Tim Cobra juga menangkap satu orang pengedar pil koplo dibawah umur, yang mana pelaku mengedarkan barang haram tersebut di dalam ruang kelas di salah satu sekolah di wilayah Lumajang,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban.

Baca Juga :   Libur Lebaran Berakhir, PNS "Bolos" Kerja Tunjangannya Bakal Dipotong

Sementara itu, jajaran Satnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 79,91 gram dan ganja sebanyak 24,47 gram. Sedangkan untuk obat terlarang, polisi sita 12.968 butir pil logo DMP (dextro) dan 3.365 butir pil logo Y (T-rex).

Arsal tegaskan akan terus mengungkap kasus narkoba dan menangkap pengedarnya. Apalagi ada 3 anak dibawah umur yang masih pelajar juga terlibat dalam kasus ini.

“Hampir tiap hari kami tangkap (pelaku narkoba, red). Perlu ada kerjasama semua pihak untuk menghilangkan narkoba di Lumajang,” tambahnya.

Sekadar informasi, untuk menanggulangi banyaknya pengguna narkoba, baru-baru ini dibuka Rehabilitasi Narkoba yang bertempat di RS Bhayangkara, Lumajang.

“Saya tidak akan lelah untuk menumpas peredaran Narkotika, tetapi kapasitas tahanan akan penuh jika terus diisi oleh para pelaku penyalahguna obat terlarang tersebut. Maka dari itu di buatlah pelayanan rehabilitasi ini. Sebelum kalian diburu Tim Cobra dan mendapat hadiah baju tahanan, alangkah baiknya jika para pecandu untuk bertobat,” ujar Arsal saat pembukaan Panti Rehab ini. (may/ono)