Diperiksa 7 Jam, Tersangka Korupsi Dispora Dicecar 40 Pertanyaan

1350

Bangil (WartaBromo.com) – Lilik Wijaya, mantan Kabid Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Senin (5/08/2019). Itu merupakan pertama kalinya Lilik diperiksa atas statusnya sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deny Saputra mengatakan, sebelumnya, Lilik sempat diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi anggaran selama kurun tahun 2017 itu. “Sebelumnya sudah pernah. Kalau statusnya sebagai tersangka, ini baru pertama kalinya,” kata Deny.

Deny menjelaskan, proses pemeriksaan berlangsung sekitar 7 jam. Dimulai sekira pukul 12.00 WIB, dan berakhir pukul 19.00 WIB. Selama sekitar 7 jam menjalani pemeriksaan, Lilik dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga :   KPK Perpanjang Masa Penahanan Setiyono

Menurut Deny, sama seperti sebelumnya, materi pertanyaan seputar penggunaan anggaran kegiatan olahraga selama tahun 2017. Sebagai kepala bidang, Lilik dinilai tahu seluk beluk penggunaan kegiatan olahraga di tahun pertama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang sebelumnya bernaung di Dinas Pendidikan itu.

Seperti diketahui, realisasi penggunaan anggaran di lingkungan Dispora tahun 2017 diduga bermasalah. Versi kejaksaan, ada sejumlah anggaran kegiatan yang penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dokumen pertanggungjawaban yang dibuat dinilai kurang memenuhi standar akuntabilitas.
Tahun 2017 sendiri adalah tahun pertama Dispora setelah sebelumnya masuk dalam bidang di Dinas Pendidikan setempat.

Pada tahun pertamanya itu, OPD hasil pemekaran ini mendapat kucuran anggaran hingga Rp12 miliar lebih. Sayang, sebagian penggunaannya di antaranya  diduga bermasalah.

Baca Juga :   Ada SPJ Fiktif di Desa Pakuniran

Baca: Lilik Wijaya, Mantan Kabid Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dispora

Di sisi lain, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Kasi Pidsus Deny mengatakan, penahanan tersangka merupakan subyektivitas penyidik.

“Sementara kami kenakan wajib lapor. Soal kekhawatiran menghilangkan barang bukti atau kabur, saya kira tidak. Toh semua bukti sudah kami pegang,” jelas Deny. (asd/asd)