Lilik Wijaya, Mantan Kabid Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dispora

7364

Bangil (WartaBromo.com) – Kasus dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Kejaksaan telah tetapkan seorang tersangka, pastikan kasus hukum terus berjalan.

Penetapan itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan pada seorang pejabat bernama Lilik Wijayati Budi Utami, setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari melakukan serangkaian proses pemeriksaan.

Kasi Pidsus Denny Saputra menuturkan, Lilik memiliki peran cukup penting. Karena dalam kasus dugaan korupsi pada tahun 2017 silam itu, Lilik disebut Denny, memiliki jabatan sebagai Kepala Bidang.

“Sebagai Kepala Bidang Olahraga, di mana dia ini tahu segala kegiatan pada tahun 2017. Dia yang tahu aliran dana semua kegiatan,” ujar Denny, Senin (5/8/2019).

Baca Juga :   KPK Segel Sebuah Bangunan di Kantor PUPR Kabupaten Probolinggo

Pejabat yang saat ini bertugas di salah satu Badan di lingkungan Pemkab Pasuruan ini merupakan tersangka pertama yang ditetapkan Kejari.

Denny pun tak menampik bilamana nanti bakal ada sejumlah nama lain yang bakal menjadi tersangka baru dalam dugaan korupsi Dispora.

Peningkatan status pada Lilik ini setelah penyidik kejaksaan menerima laporan hasil audit keuangan dari Inspektorat atas persetujuan Bupati Pasuruan.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, dugaan korupsi pada Dispora Kabupaten Pasuruan terjadi pada tahun anggaran 2017. Diperkirakan dari praktik kotor yang dilakukan, negara dirugikan sebesar Rp918 juta.

Baca: Tersangka Kasus Dispora Bisa 5 hingga 6

Dari serangkaian pemeriksaan, setidaknya terdapat lima hingga enam orang lagi bakal menyusul Lilik, terseret kasus korupsi Dispora.

Baca Juga :   Rusdianto, Mantan Dirut RSUD Purut Jadi Tersangka Korupsi

Namun, dikatakan Denny, tersangka Lilik oleh penyidik masih belum dilakukan penahanan, dan saat ini hanya mengenainya dengan wajib lapor. (ono/ono)