Wow, Pengeluaran Pembiayaan Kota Pasuruan 348,66% dari Rancangan

1198

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan realisasikan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebanyak Rp5.230.036.699. Jumlah bagian dari Pembiayaan Daerah ini melonjak 348,66% dari tetapan Rp1.500.000.000.

Kelebihan Pengeluaran Rp3.730.036.699 tersebut terlihat dalam sistem informasi keuangan daerah (SIKD) Kementerian Keuangan RI per 15 Juli 2019.

Secara umum Pemkot Pasuruan alokasikan Pembiayaan Daerah sebanyak Rp135.496.882.380. Hanya saja secara kumulatif pembiayaan ini sudah terserap Rp122.230.092.399 atau 90,20%. Sehingga dari keseluruhannya masih terdapat anggaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp13.266.789.981.

Di sisi lain, Penerimaan pada Pembiayaan Daerah sudah mencapai Rp127.460.129.099 (93,03%). Masih terdapat Rp9.536.753.281, karena Pemkot merancang penerimaan ini sebesar Rp136.996.882.380.

Kemudian terlihat berbeda untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya pada Pembiayaan Daerah. Dicanangkan Rp106.825.796.641, SiLPA TA sebelumnya malah melonjak Rp20.499.126.654. Dalam catatan itu SiLPA ini telah dikeluarkan sebanyak Rp127.324.923.296 (119,18%).

Baca Juga :   FPKB Sodorkan 8 Catatan Kritis Terkait Pelaksanaan APBD Kota Pasuruan 2017

Pembiayaan Daerah terbilang statis terjadi untuk Pencairan Dana Cadangan, yang masih tak tersentuh pada angka Rp30.000.000.000, meski tahun 2019 sudah memasuki pertengahan.

Sedangkan, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman pada Pembiayaan Daerah tahun ini dipatok Rp171.085.739. Nah, sampai Juli lalu, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman masih digunakan sebanyak Rp135.205.803. Jumlah 79,02% itu akhirnya diketahui masih terdapat Rp35.879.936 saja, yang perlu dikeluarkan.

Pembentukan Dana Cadangan pada Pembiayaan Daerah pun sampai medio 2019 ini tak terserap, tetap pada Rp3.875.036.699.

Meski demikian, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Pemkot Pasuruan yang direncanakan sebesar Rp1.500.000.000, kini sudah direalisasikan Rp1.355.000.000 (90,33%) atau tersisa alokasi Rp145.000.000.

Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; Penerimaan Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah; Penerimaan piutang daerah; dan Penerimaan Kembali Investasi Dana Bergulir; sepertinya sengaja tak dialokasikan pada Pembiayaan Daerah kali ini.

Baca Juga :   P-APBD Kabupaten Pasuruan Akhirnya Disahkan

Pun Pembayaran Pokok Utang; Pemberian Pinjaman Daerah; Pembayaran Kegiatan Lanjutan; serta Pengeluaran Perhitungan Pihak Ketiga, Pemkot Pasuruan tidak mengalokasikannya. (ono/ono)