Kejaksaan Temukan Catatan Bukti Aliran Dana Korupsi Dispora

3612

Bangil (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) dapatkan alat bukti baru terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan. Bukti ini disebut berupa catatan aliran dana kepada sejumlah pejabat Dispora kala itu.

Alat bukti itu ditemukan setelah Korps Adhyaksa memeriksa tersangka Lilik Wijaya, mantan Kepala Bidang (Kabid) olahraga Dispora.

Arah pemeriksaan sebelumnya dikemukakan untuk mengungkap praktik dan konspirasi jahat, adanya keterlibatan pihak lain berupa akal-akalan mark up anggaran kegiatan tahun 2017 yang merugikan negara sebanyak Rp918 juta.

Bukti catatan ini menjadi penting dan diyakini memperkuat dugaan korupsi berjemaah, karena menunjukkan aliran uang kepada sejumlah pejabat Dispora waktu itu.

Baca Juga :   Lilik di Rutan Bangil, Terlihat Syok dan Tak Nikmati Senam Pagi

“Kami menemukan sebuah alat bukti baru yang diprediksi akan menjadi kunci untuk menjerat tersangka lainnya. Bukti ini bukti valid,” kata Denny Saputra, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/8/2019).

Denny menjelaskan, dalam alat bukti itu banyak catatan yang menunjukkan aliran dana hasil dari mark up anggaran lebih dari satu kegiatan pada 2017 lalu.

“Alat bukti ini akan menjadi petunjuk untuk lebih membuka secara gamblang kasus korupsi berjemaah di tubuh Dispora,” ucap Denny.

Selain mempelajari alat bukti baru ini, Denny memastikan, pihaknya juga ngebut merampungkan pemberkasan dan administrasi berkas perkara untuk tersangka Lilik.

“Kami juga masih menjadwalkan memanggil tersangka LW dalam jangka waktu dekat ini. Semoga bisa selesai minggu depan,” imbuhnya.

Baca Juga :   Mendengar Teriakan Lilik: Ada Nama Atasan, Bendahara dan PPTK

Denny memastikan, setelah proses pemberkasan berikut administrasi rampung (sudah P-21), maka jaksa segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Baca: Kasi Pidsus Soal Korupsi Dispora: Ada Konspirasi

“Nah saat proses pelimpahan berkas ke Tipikor itu, kami akan menahan tersangka LW,” terang Denny kemudian.

Sekadar informasi, sejauh ini, kejaksaan masih mewajibkan Lilik untuk wajib lapor. Memantau aktivitas Lilik dilakukan setelah dilakukannya peningkatan statusnya menjadi tersangka, terbilang yang pertama dalam kasus korupsi Dispora. (man/ono)