Otaki Pencurian, Perempuan Kepala Gudang Perabotan di Probolinggo Dibekuk Polisi

3712

Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang kepala gudang toko perabotan rumah tangga di Probolinggo, terpaksa mendekam di penjara. Ia dilaporkan majikannya ke polisi karena mencuri barang dalam gudang.

Kepala gudang ini merupakan seorang perempuan, bernama Meilany (43), warga jalan Wr. Supratman, Jati, Mayangan, Kota Probolinggo. Ia dilaporkan pemilik Toko Cendrawasih, Dyah Widijati Sigit.

Di hadapan polisi, Meilany mengaku mencuri barang perabotan rumah tangga dalam gudang yang dijaganya itu untuk menambah penghasilan.

Barang-barang yang berhasil diambil itu kemudian dijual ke seorang penadah bernama Junaidi, dengan nilai lebih murah setengah kali, dari harga normal. Ternyata ia tak sendirian, karena aksi “ngentit” barang itu dilakukan bersama tiga kawan lainnya.

Baca Juga :   Edarkan Sabu, 2 Pemuda Pajarakan Diringkus Polisi

Ketiga kawan itu masing-masing bernama Rio Ardiyanto (27) warga Curahgrinting, Kanigaran, Kota Probolinggo; Subiyantoro (34), asal Kebonsari Wetan, dan Rosul (44), beralamat di Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Dengan posisinya sebagai kepala gudang, aksi kriminal yang dilakukan tentu lebih mulus dilakukan. Setidaknya sudah tiga kali perabotan rumah tangga itu dicuri, sebelum akhirnya tercium dan dilaporkan oleh pemilik toko.

“Baru tiga kali, trus ketahuan,” ujar Meilany mengakui aksi pencuriannya, Rabu (7/8/2019).

Akibat ulah para pelaku, pemilik toko menghitung telah mengalami kerugian senilai Rp9 juta.

Melengkapi proses hukum ini, polisi telah mengamankan mobil pikap yang digunakan mengangkut barang curian, selain lusinan barang bukti perabotan, seperti panci besar, mangkok, gelas, hingga dandang bakso.

Baca Juga :   Diduga Peras Guru TK, Oknum Ketua LSM Dilaporkan ke Polisi

“Berdasarkan laporan dari pemilik, kami lakukan penangkapan pada para pelaku. Berikut dengan penadahnya,” Kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Nanang Fendi. (lai/ono)