Siap-siap! Pemerintah Bakal Blokir Ponsel Black Market

2311

Lumajang (wartabromo.com) – Tiga Kementerian akan meneken aturan pemblokiran smartphone illegal atau black market. Pemblokiran ini dilakukan dengan penerapan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Tiga kementerian tersebut yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Peraturan Menteri sudah siap secara draft, tapi harus konsultasi publik terlebih dahulu. Kalau sudah submit ke Menteri untuk persetujuan beliau, kisaran tanggal 17 Agustus,” kata Ismail, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dilansir Antara.

Aturan ini mewajibkan semua nomor IMEI ponsel yang beredar di Indonesia terdaftar di database. Jika tidak, maka ponsel tersebut akan diblokir, atau tidak bisa digunakan di Indonesia.

Namun, tidak semua ponsel akan diblokir. Untuk ponsel BM yang kadung tersebar di masyarakat, maka akan ada model pelaporan IMEI ponsel. Pun demikian, ponsel yang beli di luar negeri juga akan diatur regulasinya. Pemerintah masih melakukan berbagai kesiapan untuk proses pemblokiran ini. Termasuk kesiapan database dan pelaporan IMEI.

“Aturan-aturan ini berdampak ke depan (sesuai dengan tanggal pemberlakukan), bukan surut ke belakang,” lanjutnya.

Saat ini Kemenperin sudah menyiapkan situs untuk melakukan pengecekan IMEI. Warga bisa mengetahui apakah ponselnya terdaftar atau tidak disini.

Meski akan segera diteken, namun penerapan pemblokiran ini masih akan dilakukan 6 bulan lagi. Bisa dipercepat jika semua sistem sudah siap untuk dijalankan. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.