Awas! Begal di Pasuruan Mulai Menyasar Ojek Online

6907

Pasuruan (wartabromo.com) – Aksi para pembegal semakin tak masuk akal. Kali ini, pelaku kejahatan itu menyasar tukang ojek online. Mereka berpura-pura jadi penumpang ojek lalu merampas motornya.

Tumyati dan Taufik, warga Malang dan Rembang ini merupakan resedivis kasus begal. Dalam aksinya, salah satu pelaku memesan ojek online. Lalu kemudian meminta antar ke lokasi tujuan.

Namun saat berada di tengah perjalanan, pelaku meminta antar ke lokasi yang tidak jelas arahnya. Sampai kemudian memasuki jalanan sepi, aksi pembegalan pun dilakukan dengan mengancam tukang ojek menggunakan sebilah clurit.

Tumyati, pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan pada pengemudi ojek karena lebih mudah.

“Iya saya ancam, saya turunkan di jalan terus motor saya bawa,” ungkapnya.

Baca Juga :   Alhamdulillah, 6 Pasien Bakal Pulang dari RSUD Bangil Meski ODP-PDP Dicatat Bertambah

Selain merampas motor, pelaku juga mengambil handphone dan dompet korbannya. Aksi ini pun sudah 2 kali dilakukan pelaku dalam kurun waktu satu bulan saja.

“Curas motor, dimana pelaku merupakan residivis 2 kali masuk penjara. Korban merupakan tukang ojek online, ada yang ojek biasa,” ujar Kompol Supriyono, Waka Polres Pasuruan.

Ditambahkan kemudian, Tumyati dan Taufik ini merupakan begal sadis. Karena dalam setiap aksinya, selalu menakut-nakuti korban dengan senjata tajam. Hal ini dibenarkan oleh korban, pengemudi ojek online.

“Saya diajak muter-muter dulu. Terus barang semua dirampas. Nggak berani ngelawan karena diancam pakai pisau,” aku Agus, ojek online korban begal.

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan dua buah clurit, dan dua buah sepeda motor hasil pembegalan.

Baca Juga :   Istri Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap saat Suami Merantau hingga 800 KK Dipastikan Terkena Relokasi Normalisasi Kali Wrati | Koran Online 9 Maret

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 356 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (may/ono)