Diduga Sengketa Lahan, 2 Warga Sruni-Klakah Dibacok

5052

Klakah (WartaBromo.com) – Pemuda asal Desa Sruni, Kecamatan Klakah ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang. Penangkapan ini karena Ia terlibat pembacokan dengan dua orang warga Desanya karena diduga ada sengketa lahan.

Dulhari (62) dan Niman (42), warga Desa Sruni, Kecamatan Klakah harus mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Lumajang. Keduanya mendapat luka bacok pada sebagian tubuhnya.

Kejadian tersebut terjadi di halaman rumah Dulhari. Dua ora yang diketahui bernama Amir (22) dan Kusnadi mendatangi rumah korban. Pelaku mengetuk rumah korban, lalu dibukakan pintu oleh korban. Saat Dulhari keluar itulah, pelaku langsung menghujamnya dengan senjata tajam jenis celurit.

Mendengar ada suara ribut-ribut di depan rumah, menantu korban yang bernama Niman keluar dari rumah. Niman kemudian ikut kena sabet senjata tajam hingga tersungkur ke tanah. Keduanya lantas dilarikan ke Rumah Sakit karena menderita luka serius pada sekujur tubuhnya.

Baca Juga :   Lima Kawanan Begal Beraksi di Purwosari, hingga Tertipu Arisan Online, Emak-emak Lapor Polisi | Koran Online 9 Juni

Sementara itu, kedua pelaku dikejar Tim Cobra Polres Lumajang. Amir berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah tokoh masyarakat di Desa Sruni.

“Satu sudah tertangkap dan cepat atau lambat pelaku lainnya juga akan tertangkap. Segeralah menyerah, percuma lari dari kejaran Tim Cobra karena kamu pasti akan terpatok juga,” ujar AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.

Sementara itu rekannya, Kusnadi masih belum tertangkap. Polisi pun sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah mengantongi identitasnya. Termasuk mengungkap motif keduanya karena dugaan awal yakni adanya sengketa lahan.

Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan membawa senjata tajam. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP dan UU Drt No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana Mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun. (may/ono)