Optimalkan Fungsi Legislasi, Dewan Didorong Gandeng Akademisi Lokal

1211

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan didorong gandeng akademisi lokal. Hal ini dilakukan supaya pembuatan produk hukum, bisa lebih bersinergi dengan kebutuhan warga.

Pernyataan ini dikatakan Ronny Winarno, Rektor Unmer Pasuruan saat melakukan dialog dalam program Gahwa Ra’se yang mengangkat tema “Dewan Baru, Bisa Apa?”.

“Dalam kacamata akademik, karena bagaimanapun ketika kita berbicara tentang sistem pemerintahan, Dewan merupakan jembatan utama bagi kepentingan aspirasi masyarakat,” ujar Ronny, Senin (19/8/2019).

Pada dialog ini sempat ada sorotan mengenai kurangnya kedekatan antara Dewan dengan masyarakat. Ini kemudian dijadikan dasar evaluasi dalam melihat Dewan baru kedepan yang lebih dari 70% merupakan petahana. Fungsi legislasi, anggaran dan kontrol DPRD belum terlihat bisa menyentuh warga.

Baca Juga :   Warga Semedusari Pasuruan Diduga Terkena Peluru Nyasar Marinir

“Ada hal yang harus dikembangkan kembali, fungsi legislasi dalam rangka DPRD membuat peraturan. Visibilty study lebih mendalam. Kurang ada kedekatan, bisa menggandeng akademisi, lebih manfaatkan fungsi itu,” lanjutnya.

Sempat disinggung sebelumnya jika DPRD telah menggandeng akademisi atau pihak Perguruan Tinggi. Namun, akademisi yang dimaksud itu dalam lingkup Surabaya dan Malang, bukan Pasuruan.

“Harus ada evaluasi, sisi mana yang harus dievaluasi. Dewan Bisa apa? Yang jadi prioritas ini dijangkau. Bagaimana mensinergikan,” tegasnya.

Akademisi yang dimaksud Ronny yakni lokal wilayah Pasuruan. mereka bisa memberikan wawasan yang berdasarkan penelitian untuk mengetahui tipe masyarakat, teritori, bahkan potensi yang harus dikembangkan. Apalagi saat ini sudah ada loncatan-loncatan pendidikan 4.0.

Baca Juga :   Tak Boleh Ada Mutasi Sebelum Wali Kota Terpilih Dilantik

Rektor ini menyebut jika DPRD harus mempunyai skala prioritas. Kebutuhan apa yang sedang diinginkan masyarakat. Termasuk pekerjaan rumah yang harusnya diselesaikan oleh Dewan sebelumnya.

“Masyarakat harus menyadari peraturan (yang dibuat dewan, red) itu untuk masyarakat. Partisipasi publik jadi penentu betul-betul peraturan bisa mengayomi dan menjadi problem solving masyarakat,” tutupnya. (may/ono)