Wakil Ketua Dewan Telah Kembalikan Mobdin, Tapi Perkara ini Masih Membayangi

1437

Bangil (WartaBromo.com) – Mobil dinas (Mobdin) yang sebelumnya digunakan Joko Cahyono, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan sudah dikembalikan. Hanya saja, proses administrasi penyerahan masih berpotensi menjadi perkara.

Telah diserahkannya kendaraan dinas dengan pelat nomor N-7-TP itu diakui Joko Cahyono dalam sebuah percakapan via aplikasi perpesanan pada Jumat (23/8/2019).

Namun, terungkap kemudian dalam proses pengembalian mobil Pajero Sport tersebut, ternyata tanpa dilengkapi dengan lembar tanda terima, yang seharusnya diterbitkan oleh pihak sekretariat dewan (Sekwan).

“Tanda Terima ya belum dibuat, alias nyusul,” terang Joko.

Pria yang juga Ketua Partai Nasdem Kabupaten Pasuruan itu menyadari, bila pengembalian tanpa tanda terima itu, dimungkinkan muncul masalah, bilasaja tiba-tiba terdapat hal di luar perkiraan. Persoalan bakal muncul seperti kendaraan dinas itu hilang ataupun terdapat kerusakan, yang terjadi setelah penyerahan.

Baca Juga :   Bupati Pasuruan Perintahkan Semua Mobdin "Dikandangkan" Selama Lebaran

“Yang penting semua sudah tahu secara fisik, bahwa barang (Mobdin) sudah dikembalikan,” ujarnya.

Sikap terkesan membiarkan langkah Sekwan yang tanpa melengkapi tanda terima Mobdin itu terpaksa dilakukan. Tersirat, Joko seperti enggan berpolemik pada sesuatu yang sebenarnya tak patut dibesar-besarkan. Pasalnya, ia sebelumnya juga telah memiliki itikad mengembalikan Mobdin, bahkan sejak satu bulan masa bakti sebagai Wakil Ketua Dewan periode 2014-2019 berakhir.

Meski demikian, ia menyanyangkan persoalan pengembalian fasilitas negara ini mengemuka justru didengungkan oleh Pimpinan Dewan Sementara, bukan pihak sekretariat yang sebenarnya lebih memiliki hak sebagaimana tugas dan kewenangannya.

Diungkapkan Joko, Pimpinan Dewan Sementara sepertinya tak elok mengurusi pengembalian Mobdin, yang sebenarnya kewajiban itu sudah diketahui oleh dirinya, bahkan pimpinan dewan lain periode sebelumnya.

Baca Juga :   Pengadaan Dua Unit Mobil Satpol PP Ditender Ulang

“Iku aset negara, bukan “sego bungkusan” yang langsung diemplok. Karena menerimanya dengan Berita Acara, maka Penyerahannya juga dengan Berita Acara,” ungkapnya dengan nada sesal.

Menurutnya, ada hal serius dan mendesak untuk segera diselesaikan oleh pimpinan sementara saat ini. Di antaranya menetapkan Tata Tertib anggota dewan, menghantarkan pembentukan fraksi, hingga nanti dapat menetapkan pimpinan dewan yang definitif.

“Tapi percuma saya jelaskan, lah wong Ketua Dewan Sementara-nya begitu,” tutup Joko.

Sementara itu, ikhtiar seharian WartaBromo terkait permintaan konfirmasi kepada Abdul Munif, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan belum mendapatkan respon. Kalimat perpesanan hingga telepon juga tak berbalas. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.