Jadi Penadah Mobil Curian, Warga Gondangwetan Dibekuk Polisi

3553

Pasuruan (wartabromo.com) – Aris Felani (30), warga Dusun Ranggeh Barat RT 03 RW 03, Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi. Ia ditangkap gara-gara jadi penadah mobil curian.

Mulanya, tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota menerima laporan atas dugaan penggelapan mobil milik Anisul Fuad, warga Cirebon yang diduga dilarikan ke Pasuruan.

AKP Endy Purwanto, Kasubag Humas Polresta Pasuruan mengatakan, setelah ditelusuri, mobil Toyota Avanza Hitam bernopol L 1019 PY itu pun terparkir di rumah milik Aris Felani.

Atas kejadian itu, tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota mengamankan seorang pelaku terduga penadah mobil hasil tindak kejahatan.

“Tersangka terbukti menyimpan sebuah mobil curian di rumahnya,” ungkap AKP Endy, Sabtu (31/8/2019).

Diterangkannya, mobil milik warga Cirebon ini lenyap setelah disewa selama dua hari oleh seorang rekan bernama Holis pada 9 Juli 2019 lalu.

Berminggu-minggu mobil Anisul Fuad tak juga kembali. Ia pun menaruh curiga mobil pribadinya itu telah digelapkan.

Setelah itu, korban melaporkannya kepada Polres Cirebon atas dugaan penggelapan mobil miliknya. Setelah satu bulan lebih, barulah mobil yang sempat digondol dan tak kembali itu ditemukan di Dusun Ranggeh Barat, Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Korban diketahui mengalami kerugian hingga mencapai Rp110 juta. Aris Felani, terduga pelaku penadah yang kedapatan menyimpan mobil curian di parkiran rumahnya itu saat ini masih ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.

“Masih kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Endy. (ptr/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.