Cari Anak Hilang, Tim Cobra Malah Temukan Sindikat Bisnis “Money Games” Tipu Banyak Korban

5681

Lumajang (WartaBromo.com) – Seorang pria asal Kebonsari, Madiun diamankan Tim Cobra Polres Lumajang. Pasalnya, Ia telah melakukan penipuan kepada warga Lumajang dengan berdalih membuka lapangan pekerjaan.

Penangkapan pria bernama M. Karyadi (48) ini setelah sebelumnya ada laporan anak hilang. Tim Cobra kemudian melakukan penelusuran hingga sampai di Madiun.

“Setelah kami telusuri ternyata anak tersebut bergabung dengan bisnis Q-Net di kota Madiun, di mana korban diharuskan membayar uang sebesar Rp10 juta,” ujar AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.

Kemudian terungkap jika banyak sekali korban MK ini, yang tentunya bukan berasal dari Lumajang saja.

Arsal menyebut jika uang Rp10 juta ini digunakan sebagai money games. Para korban mulanya dijebak dengan iming-iming pekerjaan sebagai pendata barang dengan gaji Rp3 juta perbulannya.

Baca Juga :   Dikepung Banjir, Warga Biting hingga Selok Besuki Dievakuasi

Alhasil, banyak yang tergiur dengan janji tersebut. Namun setelahnya, korban di brain wash (Cuci otak). Mereka diminta untuk membayar nominal Rp10 juta kepada MK. Setelah itu, korban diwajibkan mencari member baru.

Di sini para member kemudian dijanjikan bakal meraup Rp11 miliar dalam waktu satu tahun, jika mendapatkan banyak member.

“Dari pengakuan beberapa korban, ada yang menjual sawah, ada yang menjual sapi bahkan ada yang berutang ke rentenir maupun menggadaikan motor untuk mendapatkan uang Rp10 juta tersebut. Sampai sekarang pun mereka yang telah tertipu daya masih kebingungan untuk melunasi utang-utangnya,” lanjut Arsal.

Korban tersebut ditempatkan dalam satu rumah di kota Madiun. Tak lupa, MK dkk juga mempersiapkan penjagaan supaya korban tidak kabur.

Baca Juga :   Angga, Pemuda Difabel Jawara Taekwondo

“Beberapa dari mereka terpaksa memberanikan diri keluar dengan cara melarikan diri melalui jendela pada saat malam hari. Mereka pun hanya makan nasi dengan garam atau mie instan dengan air dingin. Bahkan saking kelaparan-nya, mereka sampai mencuri tanaman singkong milik warga,” imbuh Kapolres.

Sampai saat ini, polisi masih berupaya membongkar sindikat penipuan ini. Pasalnya, sampai sekarang hanya MK yang tertangkap. Diduga ada banyak aktor lain yang membantu MK untuk bisnis ini.

MK dijerat dengan pasal perdagangan Piramida, dan terancam hukuman 10 tahun penjara. (may/ono)