Kecanduan Judi Cap Jiki, Pria asal Rembang Nekat Gadaikan Motor Sport Milik Temannya

4284

Bangil (WartaBromo.com) – Seorang pria asal Desa/Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan berurusan dengan polisi setelah gadaikan motor temannya. Ia nekat melakukan penggelapan, gara-gara tak miliki uang untuk judi cap jiki yang dicanduinya.

Terduga pelaku penipuan dan penggelapan itu bernama M Habibi (25) itu ditangkap tim Satreskrim Polres Pasuruan, di rumahnya pada Kamis, 29 Agustus 2019.

Ia tak berkutik setelah hampir sebulan lamanya bersembunyi, menghindari pencarian yang dilakukan Rudi Harianto (24), warga Dusun Kudukeras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang.

Habibi diburu lantaran tak mengembalikan motor sport Yamaha R15, milik Rudi, yang dipinjam pada Rabu, 31 Juli lalu.

“Jadi waktu itu, sekira pukul 07.00 WIB, tersangka izin meminjam motor korban untuk dapat digunakan pulang,” kata AKP Dewa Prima, Kasatreskrim Polres Pasuruan, kemarin.

Baca Juga :   Pemilik Pabrik Sabu di Sukorejo Pasuruan Dikenal Warga Tertutup

Namun setelah sekian waktu, motor sport dengan kombinasi warna merah dan putih itu, oleh Habibi tak segera dikembalikan kepada si empunya.

Usut punya usut, motor Rudi tak dikembalikan, lantaran telah digadaikan ke seseorang bernama Kholid dengan harga Rp3,5 juta.

Kepada polisi Habibi mengaku, bila aksi nekat itu dilakukan karena membutuhkan uang dengan cepat.

Kala itu, ia merasa harus mendapatkan uang, karena tengah berhasrat ingin bermain judi cap jiki.

Setelan uang terpegang, hatinya pun berbunga. Tanpa berpikir panjang Habibi meluncur ke kalangan judi cap jiki di wilayah Kota Pasuruan.

Hanya saja keberuntungannya waktu itu tak berpihak. Uang hasil gadai motor temannya itu ludes sebesar Rp1,5 juta.

Baca Juga :   Dilaporkan Menipu, Ketua Gerindra Bondowoso Disebut jadi Korban Pembunuhan Karakter

Masih untung, jumlah uang sebanyak itu merupakan sisihan, sehingga Rp3,5 juta yang digenggam sebelumnya tak seluruhnya amblas dibuat judi.

“Kalah, Rp1,5 juta,” ungkap Habibi.

Kini raut penyesalan ditunjukkannya. Ia harus meninggalkan istri tercintanya di rumah, ditahan untuk menjalani proses penyidikan di Mapolres Pasuruan.

Polisi juga bersiap menjeratnya dengan pasal 372 subsider 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (ono/ono)