Ketua KPU Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Palsu Anggota DPRD

3110

Probolinggo (wartabromo.com) – Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim dan 2 stafnya diperiksa Satreskrim Polres Probolinggo pada Jumat (6/9/2019). Diperiksa guna melengkapi berkas terkait dugaan ijazah palsu AK, anggota DPRD setempat.

Sekitar pukul 10.10 WIB, Lukman Hakim dan 2 stafnya hadir di Mapolres Probolinggo. Untuk diperiksa di ruang unit Pidana Umum (Pidum). Di ruang sisi utara-timur Mapolres Probolinggo, ketiganya diperiksa selama kurang lebih 1 jam.

“Terkait ijazah palsu ini, dari KPU dimintai keterangan bagaimana proses verifikasi administrasi ketika tahap DCS (daftar caleg sementara) dan DCT (daftar caleg tetap). Karena proses ini ada di KPU sebelumnya, maka saya jawab itu ranah mereka. Namun, kami juga bawa staf yang terlibat langsung dalam proses verifikasi itu,” kata Lukman, seusai salat Jumat di masjid Polres Probolinggo.

Baca Juga :   Markas Wartawan Disterilkan

Lukman mengatakan dalam ijazah paket C yang digunakan AK terdapat legalisir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo. Selain itu dalam pengumuman DCS dan DCT, tidak ada masukan negatif dari warga. Sehingga KPU meloloskan keikutsertaan AK ke tahap selanjutnya. Hingga terpilih menjadi anggota dewan dari Partai Gerindra.

“Kami dilantik mulai tanggal 1 April 2019, sedangkan proses DCS dan DCT itu masih tahun 2018. Ya itu sudah di luar kewenangan kami ya. Proses verifikasinya masih di ranah KPU yang lama. Komisioner KPU yang baru sudah pada proses logistik,” ungkap Lukman.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Riyanto mengatakan pemeriksaan terhadap komisioner dan staf KPU berkaitan dengan proses pendaftaran. Seperti apa verifikasi administrasi pada berkas-berkas yang digunakan AK untuk mendaftarkan diri sebagai caleg di Dapil II (Kraksaan, Besuk dan Gading).

Baca Juga :   Pria Jati Mendadak Meninggal saat Nyetir hingga Teno Di-nonaktifkan sebagai Ketua PDIP | Koran Online 24 Ags

“Ya betul kami mendatangkan dan memeriksa saksi dari KPU untuk melengkapi berkas terdahulu agar ini klop dengan berkas terkait kasus dugaan ijazah palsu. Berkas dan ijazah apa yang disampaikan saat mendaftar sebagai caleg,” kata AKP. Riyanto.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Satreskrim meyakini ijazah paket C yang dipakai AK untuk nyaleg palsu. Hal itu berdasarkan hasil keterangan dari beberapa saksi. Termasuk dari Dinas Pendidikan setempat yang memastikan ijazah itu tidak teregister. AK sendiri lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dan diambil sumpahnya pada 30 Agustus lalu.

Dari hasil pemeriksaan sementara itu, AK mengakui jika tidak pernah menempuh pendidikan setara SMA atau Paket C. Ijasah itu didapat secara instan olehnya dari J, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo. Sebelum proses pencalonan dirinya sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Dapil II (Kraksaan, Besuk dan Gading). (cho/saw)