Menyingkap Kain Hitam yang Menutup KPK

1329
Pastinya KPK tak boleh sendirian, berjuang melawan pelemahan ini.
Meski gara-gara KPK, saya saat ini tak punya Wali Kota. ^_^

Oleh Tuji

SAYA tetiba harus bangkit dari rebahan di lantai kamar, setelah seharian menikmati Minggu ini.

Gara-garanya sebuah kanal berita daring saya lihat menulis ada aksi menutup logo KPK.

Penasaran. Saya pun mencoba mencermati isi berita.

Lah-dalah, aksi itu justru dilakukan oleh pegawai KPK sendiri, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Mereka menggunakan kain hitam menutup logo KPK. “Total ada tiga logo KPK yang ditutup,” salah satu penggalan tulisan.

Bagi saya ini tidak main-main, lantaran sekelas pegawai KPK ramai-ramai melakukan demo.

Menutup logo, ternyata merupakan serangkaian bentuk penyikapan terkait rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Baca Juga :   Selain Bupati-Mantan Bupati, 18 ASN, 2 Camat Jadi Tersangka OTT Kabupaten Probolinggo

Ternyata, sebelumnya pegawai bahkan pimpinan KPK menolak aturan yang dipegangnya selama ini, diubah.
Semacam emoh diutak-atik.

Harus diakui, kalau soal penindakan korupsi, record-nya bikin geleng-geleng.
Dengan hak dan kewenangan yang dimiliki, KPK begitu dahsyat melahap pejabat, pengusaha, tak terkecuali mereka yang tembre (baca: tak punya kedudukan, sebatas sebagai perantara).
Plung! masuk sel dan menghukumnya.

Seperti yang dilakukan di tanah kelahiran saya, Kota Pasuruan.
KPK, ujug-ujug lakukan operasi tangkap tangan (OTT). Tak tanggung-tanggung, Wali Kota yang kena!

Bahkan, saat ini proses hukumnya masih berlanjut, karena Pak Wali emoh kena vonis hukuman.
(Kalau ingin lebih banyak tahu cerita Wali Kota Pasuruan kena OTT KPK, bisa lihat WartaBromo.com)

Ada yang kasihan nggak sih, jika saat ini Kota Pasuruan ndak punya bapak? hihihi…

Nah.
Dalam batin tentu muncul ungkapan: sedemikian gawatkah keberadaan/kegiatan lembaga anti rasuah itu nanti, ketika revisi  -keinginan DPR-  dilakukan, sampai kemudian ditetapkan UU KPK baru?
Sederhananya: memang kenapa kalau direvisi?

Baca Juga :   Tanah dan Rumah Anak Hasan Turut Disita KPK

Masalahnya, saya bukan ahli hukum yang bisa sangat mudah memahami persoalan perundang-undangan.

Meski demikian, tak salah mencoba menelusuri apa yang membuat pimpinan dan pegawai itu menolak rencana anggota DPR yang terhormat itu.

Dalam catatan sejumlah media massa, terungkap. Setidaknya ada lima hal krusial yang coba di-owahi dewan.

Pertama, soal kedudukan KPK yang akan diubah menjadi lembaga pemerintah.
Seakan menghilangkan independensi KPK yang selama ini bersifat ad-hoc, maka seluruh pimpinan KPK maupun pegawainya akan taat dengan aturan pemerintah, karena statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kedua, bakal ada Badan Pengawas KPK.
Terdiri dari 5 orang, badan ini mengawasi cara-cara bekerja, tugas dan wewenang KPK. Mereka dipilih DPR, setelah presiden mengusulkan.

Baca Juga :   Ditangkap KPK di Lobi Hotel, Romi Siratkan Kekecewaan

Ketiga, berkenaan dengan penyadapan.
Poin ini menyusuli adanya Badan Pengawas, karena KPK nantinya harus mendapat izin tertulis Dewan Pengawas KPK sebelum menyadap.
Padahal, sebelumnya nggak perlu izin siapa-siapa.

Keempat, adalah ikhtiar revisi berkenaan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Bila upaya penyidikan dan penuntutan ndak kelar selama kurun setahun, maka KPK harus menghentikannya.

Terakhir di poin kelima, berkutat pada asal penyelidik dan penyidik.
Memang, petugas terkait penyelidikan dan penyidikan dalam UU KPK saat ini tak menyebut petugasnya berasal dari mana. Nah, revisi kali ini coba lebih spesifik disebut, petugas itu berasal dari kepolisian.

Dari poin-poin tersebut, kalau dari batasan pemikiran kita, maklum saja ada kegelisahan hingga ada reaksi penolakan.