Menyoal Praktik Outsourcing, SBSI Pasuruan Demo Pemkab

1707

Pasuruan (WartaBromo.com) – Puluhan buruh menggelar aksi demo di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Senin (9/9/2019). Mereka menyoal keberadaan dan aktivitas perusahaan outsourcing yang dinilai telah merugikan buruh.

Menggunakan motor dan sebuah mobil komando, massa tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) tersebut tiba di sekitar kantor Pemkab di Jalan Hayam Wuruk itu, sekitar pukul 10.45 WIB.

Meski tak lebih setengah jam, orasi tetap disampaikan menyoal ketidakadilan yang diterima buruh di Pasuruan selama ini.

Singgungan utama pada aksi kali ini adalah terkait keberadaan dan praktik curang perusahaan jasa outsourcing.

“Perusahaan outsourcing banyak yang tidak punya kantor di sini. Begitu ada masalah, dia (perusahaan outsourcing) lari!” teriak Yoyok Apriyanto, koordinator aksi.

Orasi terhenti, setelah perwakilan buruh diminta masuk ke dalam lingkungan kantor Pemkab untuk melakukan dialog.

Baca Juga :   Ratusan Karyawan PT Sun Hyung Unjukrasa, Tuntut 25 Rekannya Dipekerjakan Kembali

Usai pertemuan, Yoyok menyampaikan, bila aksi dilakukan sebagai bentuk sikap perlawanan lantaran sistem ketenagakerjaan di Pasuruan tak memberikan rasa keadilan.

Ia mencontohkan, seorang rekan bernama Junaidi, yang telah mengabdi selama 19 tahun, justru kehilangan hak-haknya saat pensiun. Junaidi terjebak dalam praktik outsourcing, yang seakan tanpa disadari sebelumnya.

Buruh yang sebelumnya bekerja di sebuah pabrik susu dalam kemasan di wilayah Pandaan itu kini diputus kontrak tanpa mendapatkan tunjangan, seperti pesangon maupun hak pensiun lainnya.

“Junaidi itu mengabdi 19 tahun, terus diganti ke outsourcing (tahun 2012), menjadi sekuriti. Nah, kemudian kontraknya diputus,” terang Yoyok.

Problematika buruh itu, menurutnya patut menjadi perhatian semua pihak. Pemkab wajib memberikan perlindungan sehingga pabrik berikut perusahaan jasa outsourcing tak melakukan praktik yang seakan-akan sengaja menghilangkan hak-hak buruh.

Baca Juga :   Ini 7 Tuntutan Buruh saat Unjuk Rasa di DPRD Kabupaten Pasuruan

Indikasi curang itu terlihat, di antaranya seperti cara yang dilakukan terhadap Junaidi. Tiba-tiba harus pindah menjadi sekuriti dengan status outsourcing, dari sebelumnya bekerja pada bagian produksi.

Sedangkan, perubahan status atau lebih tepatnya pemutusan kerja terhadap Junaidi sebagai buruh bagian produksi, saat itu tak pernah dihitung.

Pihak manajemen pabrik susu tersebut sepertinya merasa cukup dengan melimpahkannya ke perusahaan outsourcing, untuk kemudian menjadi sekuriti di pabrik yang sama.

Kini, dengan status terakhir sebagai sekuriti dalam naungan perusahaan jasa outsourcing, Junaidi seperti tak memiliki hak apapun. Masa pengabdian selama 19 tahun di pabrik itu menguap, seiring pemutusan kontraknya sebagai sekuriti.

“Begitu tua, ia diberikan surat pernyataan untuk tidak menuntut haknya,” terang Yoyok, yang juga sebagai Wakil Ketua 3 SBSI Pasuruan itu.

Baca Juga :   Ada Aksi 'Premanisme', Ratusan Buruh PT Namasindo Turun Jalan

Masalahnya, perusahaan-perusahaan outsourcing yang beraktivitas hampir kesemuanya tidak berkantor di Kabupaten Pasuruan. Kondisi itu, tentu membuat buruh yang terjebak dalam pat-gulipat modus outsourcing itu, tak berkutik.

“Dari catatan Disnaker ada 1.500an perusahaan outsourcing di Pasuruan. Kira-kira sekitar 10% saja yang berada di sini,” imbuhnya.

Berkenaan dengan pengungkapan itu, Disnaker, dikatakan Yoyok, telah memberikan janji untuk melakukan evaluasi dan penertiban terhadap perusahaan outsourcing yang disinyalir melakukan kecurangan.

Menyikapi sikap dan aksi buruh, Anang Wijaya, Asisten 1 Pemkab Pasuruan mengatakan, problem ketenagakerjaan, terutama outsourcing, diakui perlu ada pembenahan. Upaya saat ini setidaknya melakukan pendataan ulang terhadap perusahaan jasa outsourcing.