Segini Jumlah Pemohon Poligami di PA Pasuruan

1321

Pasuruan (wartabromo.com) – Jumlah pemohon izin poligami di Pengadilan Agama (PA) Pasuruan mengalami penurunan. Selama Januari hinga Agustus 2019, terdapat satu orang pemohon. Sementara pada tahun sebelumnya, tercatat ada tiga pemohon.

Dijelaskan Muhamad Sholikhan, Panitera PA Pasuruan, permohonan izin poligami yang tercatat dalam laporan perkara yang diterima PA Pasuruan tahun 2019 hanya terdapat satu pemohon. Jumlah tersebut dikatakannya menurun apabila dibandingkan dengan laporan di tahun sebelumnya.

“Tahun lalu tercatat tiga pemohon, kalau tahun ini baru ada satu pemohon yang mengajukan izin poligami,” ujar Sholikhan.

Ia mengatakan, permohon izin poligami tak serta merta dikabulkan. Tentunya, pemohon harus mempersiapkan beberapa persyaratan dan pertimbangan yang harus dipenuhi. Itu merupakan ketentuan yang harus diketahui sang pemohon.

Baca Juga :   Harga Minyak Goreng Kemasan di Pasar Kota Pasuruan Masih Tinggi

Persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya yakni atas sepengetahuan dan izin istri sah pertama yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan kesediaan dimadu. Selain itu, alasan pengajuan izin poligami juga menjadi pertimbangan.

“Harus dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Selama ini yang mengajukan izin di antaranya ada istri yang sakit sehingga tidak dapat melayani suaminya secara maksimal,” imbuh Sholikhan.

Pengajuan izin poligami ini merupakan bukti adanya kesadaran hukum sehingga istri pertama maupun istri kedua merupakan istri sah dan keduanya terlindungi secara hukum.

“Suami yang mengajukan izin poligami di PA dan akan mencatatkan pernikahan keduanya di KUA harus melewati proses persidangan,” terangnya.

Baca Juga :   Sah, Gus Ipul-Adi Wibowo Pemenang Pilwali Kota Pasuruan 2020 hingga Sholat Jumat di Masjid Jami’ Purwosari Dapat Duit Rp 4 Ribu | Koran Online 23 Jan

Selayaknya persidangan pada umumnya, persidangan izin poligami juga harus menghadirkan beberapa saksi. Yakni orang-orang terdekat seperti saudara maupun kerabat lainnya.

Izin poligami sangat penting selain untuk melindungi kedua istri di mata hukum juga agar keturunan dari istri kedua mendapat perlindungan karena ada berkas surat pernikahan yang sah. (ptr/may)