Fakta-fakta Hiu Tutul yang Terjebak di Kanal PLTU Paiton

1286

Probolinggo (wartabromo.com) – Terjebaknya hiu paus atau Rhincodon typus, di kanal air PLTU Paiton bukan kali pertama terjadi. Tak hanya di PLTU Paiton, hewan terancam punah ini juga sering singgah di perairan Probolinggo.

Berdasarkan catatan wartabromo.com, beberapa kali hiu paus atau hiu tutul terperangkap di kanal PLTU Paiton. Pada 31 Januari 2015, ada hiu paus terperangkap di kanal PLTU.

Selanjutnya pada 10 Februari tahun yang sama, seekor hiu paus ditemukan mati dengan luka-luka. Kematian hewan laut seberat 6 ton dengan panjang sekitar 6 meter itu, diduga karena gesekan dengan screen intake.

Pada 2019, kasus hiu paus terjebak di kanal PLTU Paiton kembali terjadi. Tepatnya pada 29 Agustus 2019, di Inlet canal unit 2 PLTU Paiton.

Baca Juga :   Kawanan Hiu Tutul Terlihat di Perairan Pasuruan

Saat itu, hiu paus dilaporkan bisa kembali ke laut lepas. Penghalauan saat itu bisa berhasil, karena lokasinya dengan dengan ujung kanal.

Pada 30 Agustus, tim gabungan melakukan penyisiran di lokasi semula. Namun tidak ditemukan adanya hiu paus.

Pihak PLTU Paiton kemudian melanjutkan melakukan pengamatan di sekitar perairan. Hiu paus kembali teramati di inlet unit 1-2, pada 5 September 2019. Setelah itu, selama sepekan petugas tidak melihat adanya hiu paus.

Rabu, 11 September 2019, petugas kembali melihat hiu paus di inlet canal PLTU Paiton. Kemunculan hewan terancam punah itu, kemudian dilaporkan ke Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo, dan diteruskan ke BPSPL Denpasar.

Saat ini hiu paus masuk dalam Appendiks II CITES dan termasuk dalam daftar merah IUCN dengan kategori rentan (vulnerable).

Baca Juga :   Evakuasi Hiu Tutul Libatkan Pasukan Katak

Perlindungan terhadap hiu paus juga ditegaskan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor 18/KEPMEN-KP/2013.

Hiu paus masuk dalam daftar hewan dilindungi. Dengan alasan jumlahnya semakin berkurang akibat sering tertangkap secara tidak sengaja oleh nelayan.

“Kami melakukan koordinasi pengamanan dengan membentuk tim gabungan terpadu. Agar evakuasi hiu paus bisa segera dilakukan. Evakuasi menjadi penting, karena PLTU Paiton merupakan obyek vital nasional,” jelas Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti, Rabu (18/9/2019). (lai/saw)