Pilkades 5 Desa di Probolinggo Berpotensi Ditunda

2086

Probolinggo (wartabromo.com) – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) 5 desa di Kabupaten Probolinggo berpotensi ditunda. Minimnya bakal calon kepala desa (Bacakades) pada pendaftaran jadi sebabnya.

Lima desa itu yakni Desa Boto, Kecamatan Lumbang; Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan; Desa Krampilan, Kecamatan Besuk; Desa Jabung Sisir dan Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton.

Pada proses pendaftaran yang ditutup pada Selasa, 17 Sepetember, pukul 16.00 WIB, di 5 desa ini hanya ada 2 nama yang mendaftar di setiap desa.

Jumlah itu adalah batas minimal dalam proses pilkades. Verifikasi berkas sendiri tengah berjalan. Tahapan itu dilakukan guna mengecek keaslian data yang terlampir dalam berkas.

Setelahnya ada tahapan penetapan calon kepala desa (cakades) pada 16 Oktober. Jika salah satu calon kandidat tidak lolos verifikasi, maka berpotensi ditunda.

Baca Juga :   Tiga Desa di Probolinggo Batal Gelar Pilkades

“Kami berharap tidak sampai ada penundaan karena tidak memenuhi persyaratan dalam pelaksanaan Pilkades. Jika itu terjadi, maka sesuai aturan diberi waktu tambahan selama 20 hari,” kata Syamsul Huda, Sekretaris Dinas (Sekdin) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Minggu, 22 Sepetember 2019.

Syamsul mengatakan paska proses verifikasi ditutup, panitia kembali membuka masa pendaftaran bacakades. Jangka waktunya 20 hari untuk masa perpanjangan pendafataran Bacakades.

“Jika dalam proses tambahan, hanya ada satu kandidat, maka terpaksa ditunda dan diikutkan pada Pilkades gelombang selanjutnya,” terangnya.

Berdasarkan data yang diperoleh wartabromo.com dari berbagai pihak, ada 48 bacakades dari 12 desa yang mendaftarkan.

Terbanyak di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan dengan 8 bacakades; kemudian di Desa Clarak, Kecamatan Leces ada 7 bacakades, dan Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar dengan 6 bacakades.

Baca Juga :   238 Orang Kepala Desa Dilantik, 1 Orang Mengundurkan Diri

Untuk tiga desa itu, ada seleksi tambahan karena pendaftaran lebih dari 5 orang. Yang diutamakan dalam seleksi tambahan ini adalah pengalaman kerja di bidang pemerintahan. Kedua, pendidikan yang paling tinggi. Terakhir adalah usia yang lebih muda.

“Tiga kriteria ini yang nanti diseleksi oleh pantiia. Dikomparasikan dan diteliti secara cermat untuk mengambil lima terbaik. Yang lima inilah yang kemudian ditetapkan sebagai cakades,” kata mantan Sekdin Pendidikan ini.

Selanjutnya ada 3 desa dengan 4 bacakades, yakni Desa Brumbungan Kidul, Kecamatan Maron; Desa Matekan, dan Desa Kecik, Kecamatan Besuk.

Desa dengan 3 bacakades yakni Desa Rondo Kuning, Kecamatan Kraksaan. Serta 5 desa dengan 2 bacakades seperti yang disebut di atas. (cho/saw)