Ini Salah Satu ‘Proyek’ yang Seret Lilik Jadi Tersangka Dispora

2072

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari Bangil) telah menetapkan eks Kabid Olahraga, Lilik Wijayanti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) 2017 silam. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Kemungkinan itu bisa saja terjadi. Tergantung hasil penyidikan nanti. Kalau ditemukan alat bukti yang cukup ada keterlibatan orang lain, bisa jadi akan bertambah,” terang Denny Saputra, kasipidsus Kejari Bangil.

Namun, hasil penulusuran WartaBromo setidaknya mendapati salah satu kegiatan yang dimaksud. Yakni, pengadaan makanan dan minuman (mamin) pada kegiatan POR Madin 2017.

Kepastian itu bisa ditemukan pada pengumuman lelang dan pengadaan LPSE Kabupaten Pasuruan tahun 2017 silam. Ketika itu, atas kegiatan tersebut pagu anggaran yang disediakan mencapai Rp376.690.000.

Baca Juga :   Kejaksaan Temukan Catatan Bukti Aliran Dana Korupsi Dispora

Merujuk sumber data yang sama, dua perusahaan sempat mendaftarkan diri sebagai peserta lelang. Dantaranya CV. Crisant yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp357 juta.

Namun begitu, proses lelang tersebut diduga abal-abal. Pasalnya, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dispora kalakala itu mengaku tak tahu menahu adanya proses lelang tersebut.

“Kalau memang itu sempat dilelang, seharusnya saya ikut tanda tangan. Nyatanya, saya merasa tidak pernah merasa tanda tangan,” katanya.

Ia pun meyakini lelang yang dimaksud tak pernah terjadi. Sebaliknya, Lilik lah yang mengatur Lelang ‘abal-abal’ itu dengan meminjam bendera.

Terkait ini, Kasi Pidsus pun menjawab diplomatis. Yang pasti, ada selisih penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk anggaran pengadaan mamin POR madin tersebut.

Baca Juga :   Menanti Jilid II Kasus Korupsi Dispora

Untuk mengetahui kegiatan apa saja di Dispora yang sempat ‘dilelang’. Tapi, hasilnya nihil. Pengadaan mamin untuk POR Madin itu menjadi satu-satunya kegiatan Dispora yang melalui proses lelang. (asd/asd)