Demo Tolak RKUHP di Probolinggo Berlangsung Ricuh

2935

Probolinggo (wartabromo.com) – Aksi penolakan terhadap RKUHP terus bergolak di seluruh nusantara. Tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo. Bahkan aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPRD setempat, berlangsung ricuh.

Kericuhan terjadi lantaran ratusan mahasiswa yang hadir, memaksa masuk ke gedung DPRD. Penyebabnya, massa kepanasan, menunggu rekannya yang tengah audensi dengan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Proses audensi sendiri, berlangsung alot. Aksi saling dorong pun tak terelakkan. Antara petugas keamanan dengan mahasiswa. Aksi gabungan mahasiswa dari beberapa universitas di Probolinggo ini, sempat memacetkan arus lalu lintas jalur pantura Probolinggo – Bali.

“Berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua dewan tadi, pihak dewan menyatakan berada satu barisan dengan mahasiswa. Yakni mendorong Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan RKUHP itu. Disertai dengan penandatanganan pakta integritas,” kata Korlap aksi, Abu Hanifa, Kamis, (26/09/2019).

Baca Juga :   Perbaikan Jalan Probolinggo-Situbondo Telan Rp6,7 miliar

Dalam tuntutannya, aksi masa ini menyampaikan beberapa point penting. Di antaranya, mendesak presiden RI untuk menerbitkan Perpu tentang Pencabutan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI. Karena pengesahannya memberi kesan tergesa-gesa dan dinilai melemahkan kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Menolak status kepegawaian KPK menjadi ASN dari segala kewenangannya yang harus mengikuti dan mempertanggung jawabkan kepada pemerintah. Menolak adanya dewan pengawas KPK, yang memiliki wewenang untuk memberikan ijin dalam penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Mereka juga mendukung upaya KPK untuk menempuh jalur judical review kepada Mahkamah Konstitusi RI, bilamana Presiden RI sudah tidak dapat diharapkan dalam upaya pemberantasan korupsi dengan tidak diterbitkannya perpu pencabutan UU KPK.

Baca Juga :   Rumah di Sukorejo Terbakar hingga Teno-Hasjim Resmi Kantongi Rekom Hanura | Koran Online 11 Ags

Kemudian menolak pengesahan RKUHP yang dinilai terdapat pasal-pasal kontroversi, yang mencederai semangat Reformasi 1998 dan merugikan dari rakyat. Menolak pasal-pasal dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap reformasi agraria.

Usai menandatangi pakta integritas, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo langsung menemui mahasiswa dan membacakan pakta integritas diatas mobil komando. Usai pembacaan pakta integritas, mahasiswa Probolinggi ini kemudian membubarkan diri. (lai/saw)