Retas Situs Kemendagri, Pemuda Asal Pandaan Ngaku Uji Kemampuan

11733

Jakarta (WartaBromo.com) – Pemuda asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan ditangkap Tim Siber Mabes Polri. Gunakan nama security007 di dunia maya, ia mengaku hanya ingin unjuk kemampuan hingga meretas ratusan website.

Pemuda berinisial ABS (21) itu, ditangkap tim Siber Bareskrim Mabes Polri di rumahnya termasuk Dusun Klampok, Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada 24 September 2019.

Menggunakan nama dimirip-miripkan agen rahasia James Bond itu, ABS kerap menjelajahi dunia maya, melakukan peretasan website.

Pemuda ini acapkali merubah tampilan web (defacer) dan mengutarakan rasa ketidakpuasan terhadap kerentanan suatu cyber security.

Terakhir security007 tepergok membobol website Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga dibekuk polisi.

Baca Juga :   Vaksin Belum Tiba di Kota Pasuruan, Dewan Akan Surati Menkes
Tangkapan layar peretasan web Kemendagri oleh security007.

Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Asep Safruddin, seperti ditulis Detik.com, mengungkapkan bila “sang hacker” memiliki beberapa akun media sosial selain juga blog.

Pada akun dan media tersebut, ia memberikan sejumlah tutorial peretasan, mengubah situs, sampai kemudian mengambil data suatu situs website.

Safruddin mengungkap motif ABS melakukan peretasan sebatas menguji kepiawaian dalam penetration test terhadap situs-situs rentan dengan menggunakan metode Defacing VSFI’PD.

Aksi ABS bergerilya di dunia maya itu dilakukan selama dua tahunan. Kepada penyidik, selama itu pula ia telah melakukan peretasan deface terhadap 600 situs, baik dalam maupun luar negeri.

Karuan saja, nickname security007 cukup mendapat pengakuan para aktivis defacer.

“Nickname security007 menjadi terkemuka di kalangan aktivis defacer lainnya,” imbuh Safruddin.

Baca Juga :   Tertabrak Truk Tronton di Purwosari, 2 Pemotor Meninggal Dunia

Kini ABS meringkuk di sel tahanan Mabes Polri, yang berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

ABS dijerat pasal berlapis-lapis. Di antaranya Pasal 46 ayat (1), (2), dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).

Selain itu polisi juga mengenakan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman hukumannya cukup lama, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu buah laptop merek warna merah, satu buah HP, satu buah KTP, satu buah perangkat modem router Wi-Fi,” pungkas Safruddin. (ono/ono)