Diperkosa Bapak Tiri, Gadis Ini Dituduh Pelakor oleh Ibu Kandung

7287

Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang remaja putri di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo menjadi korban pelampiasan nafsu birahi ayah tirinya. Apesnya lagi, ia malah dituduh menjadi perebut laki orang (Pelakor) oleh ibu kandungnya.

Gadis itu adalah NM (14). Wanita lulusan sekolah dasar ini menuturkan jika peristiwa pilu yang dialaminya terjadi pada Maret lalu.

Ia dipaksa melayani nafsu AL, yang tak lain ayah tirinya. Saat menolak, AL malah kalap dan memukulinya.

“Bukan ngancam lagi, tapi sudah mukul. Saya dicekik. Kalau nggak nurut dipukul. Terpaksa saya nurut,” tutur NM dengan nada sedih dan mencucurkan air mata, menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya.

Rupanya pelampiasan nafsu ke anak tirinya, membuat ketagihan. Pada Juni, AL kembali meminta melayani nafsu bejatnya. Sama seperti sebelumnya, korban juga diancam.

Baca Juga :   BMW Hantam Truk hingga Daftar Pantai Berpotensi Tsunami | Koran Online 8 Juni

“Sejak orang tua cerai, saya ikut ibu yang kawin lagi dengan dia (pelaku, red). Dia memaksa saya untuk melayaninya ketika ibu tidak di rumah,” ungkapnya.

Aksi bejat AL, akhirnya diketahui oleh MM, ibu kandung NM. Bukannya membela si putri, si ibu malah menuduhnya sebagai Pelakor. NM dituding sebagai wanita yang telah berani mengambil kasih sayang suami barunya itu.

Mendapati perlakuan tak adil, membuat NM minggat dari rumahnya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Leces.

Anggota Polsek Leces kemudian menghubungi SW, ayah kandung korban.

“Saya kaget, dapat kabar itu dari polisi. Anak saya ini memang tinggal sama ibu kandungnya. Setelah kami cerai beberapa tahun lalu,” ujar SW yang mendampingi putrinya di Mapolres Probolinggo.

Baca Juga :   Pemilik Warung di Kejayan Dibunuh hingga 2050, Sebagian Wilayah Kota Pasuruan Tenggelam | Koran Online 25 Okt

“Anak saya bukan hanya menjadi pelayan nafsu ayah tirinya saja. Melainkan, juga disangka menjadi pelakor, karena telah mencuri kasih sayang suami barunya. Anak saya diusir sama ibu kandungnya. Dianggap merusak hubungan ibu kandungnya itu dengan suami barunya,” tuturnya lebih lanjut.

Kemudian laporan itu diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo pada Senin, (30/1/2019).

“Kami telah menerima laporan tersebut. Kami akan dalami kasusnya. Untuk terduga atau terlapornya dari ayah tiri korban itu sendiri,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Riski Santoso. (cho/saw)