Bermodal Uang Logam, Dua Warga Surabaya Tipu Rawon Nguling

17938

Probolinggo (wartabromo.com) – Berbagai cara dilakukan orang untuk menipu. Seperti 2 warga Kota Surabaya yang menipu rumah makan dan swalayan, dengan modus penukaran uang logam.

Keduanya adalah Harianto dan Mochammad Rifai, warga Kali Lom Lor RT.001/RW.003, Kelurahan Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Mereka diringkus polisi setelah melakukan aksinya di rumah makan Lumayan (Rawon Nguling), di jalan raya Tambak Rejo nomor 75 Desa Tambak Rejo Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

Pelaku memperdaya korbannya dengan berpura-pura hendak menukar uang. Uang logam yang digunakan menipu, sebelumnya dibungkus dengan kantong plastik berselotip bening rapat.

Pada sisi luar kantong diberi tulisan Rp850 ribu. Jika dihitung seperti yang tertulis di kantong, jumlah totalnya senilai Rp3,5 juta.

Baca Juga :   Ratusan Warga Bantaran Luruk Mapolsek, Tuding Polisi Salah Tangkap

Tanpa rasa curiga, kasir rumah makan -yang jadi target-, memberikan uang kertas sejumlah nominal di kantong plastik. Sang kasir sepertinya percaya saja, karena uang logam yang diterima tanpa terlebih dahulu dihitung jumlah pastinya.

Korban baru sadar, ketika hendak menggunakan uang receh dalam kantong plastik yang ditukar pelaku. Setelah dihitung, ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan nominal yang tertera.

Pihak rumah makan kemudian menghubungi polisi dan melaporkan aksi penipuan tersebut. Tak berapa lama, pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya itu berhasil diringkus.

“Waktu menukar saya bilang, pak tukar uang. Ini isinya Rp850 ribu. Tapi sebetulnya, isinya hanya Rp100 ribu saja,” terang Rifai, salah satu pelaku, Rabu, 9 Oktober 2019.

Baca Juga :   Polres Probolinggo Sita Ribuan Pil Koplo

Polisi juga mengumpulkan barang bukti, berupa 1 kantong plastik uang logam pecahan Rp500 senilai Rp533.000; uang logam kuningan pecahan Rp500 senilai Rp51.000; dan uang logam pecahan campuran senilai Rp123.300.

Selain barang bukti uang logam, polisi juga mengamankan sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai alat kejahatan.

Kasus penipuan dengan modus penukaran uang logam ini baru pertama kali terjadi wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Oleh polisi, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Sasarannya adalah rumah makan dan beberapa toko klontong yang membutuhkan uang logam untuk kembalian. Kami mengimbau kepada pemilik warung dan toko untuk lebih berhati-hati, tidak langsung percaya saja,” ungkap Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji.

Baca Juga :   Anggota TNI di Kota Probolinggo Meninggal Disabet Celurit Maling

Terungkapnya pelaku ini, bersamaan dengan dilaksanakannya operasi Sikat Semeru 2019. Bersama pelaku, diamankan 5 tersangka lainnya. Dengan modus kejahatan lainnya. Seperti curas, hingga gendam. (lai/saw)