Picu Kanker, Tim Gabungan Sidak Obat Ranitidin di RS dan Apotek Kota Probolinggo

1804

Probolinggo (WartaBromo.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran obat injeksi tukak lambung, Ranitidine. Dinas Kesehatan kemudian melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Ranitidin, ke sejumlah Rumah Sakit dan Apotek di Kota Probolinggo.

Sidak ini dilakukan Dinkes bersama Polresta Probolinggo pada Kamis (10/9/2019). Mereka menyisir sejumlah apotek yang tersebar di wilayah Kota, dan 2 Rumah Sakit.

Targetnya yakni ranitidine injeksi atau cair. Terutama yang di produksi oleh produsen obat tertentu, sesuai dengan edaran BPOM.

Hasilnya, RSUD Dr Saleh Kota Probolinggo memiliki 800 ampul Ranitidin. Meski ampul yang dimiliki ini berbeda merek dengan anjuran BPOM, namun pihak RS tidak menggunakannya. Lantaran dikhawatirkan juga mengandung zat yang sama.

Baca Juga :   Tips Sehat Mengolah Daging Kurban

“Berdasarkan data dari BPOM tadi tidak ada, tapi ada dari produk lain dan sudah di gudangkan,” kata Kasatnarkoba Polresta Probolinggo, AKP Suharsono.

Sejauh ini, pihak Dinkes Kota Probolinggo sudah melakukan langkah antisipatif terkait penarikan Ranitidin ini. Salah satunya dengan menerbitkan edaran pada rumah sakit dan apotek, untuk menarik produk ranitidine injeksi. Sesuai dengan edaran yang dikeluarkan BPOM.

“Pasca mendapat edaran dari BPOm, kami bersurat ke seluruh fasyankes di kota ini. Untuk menarik obat sesuai daftar yang ada,” ujar Kabid PSDK Dinkes Kota Probolinggo, Triana Nawangsari.

Baca Juga : Bisa Picu Kanker, BPOM Tarik Obat Lambung Ranitidin

Tim gabungan menghimbau, masyarakat maupun penyedia layanan kesehatan agar berhati-hati. Apabila menemui produk ranitidine injeksi seperti yang diinstruksikan untuk dicabut oleh BPOM, maka sebaiknya melaporkannya ke pihak berwenang.

Baca Juga :   Mom, Cegah Stunting dengan Lakukan Hal Ini Yukk...

Diberitakan sebelumnya, BPOM menarik Ranitidine, produk obat tukak lambung karena dideteksi berpotensi picu kanker. Produk Ranitidin harus dihentikan peredaran jika terkontaminasi N-Nitrosodimenthylamine (NDMA).

Setidaknya ada 4 produk yang terdeteksi BPOM. Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/ML dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk, menjadi produk pertama yang diperintahkan untuk ditarik.

Sementara 3 produk lain yakni Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL, PT Glaxo Wellcome Indonesia; Rinadin Sirup 75 mg/5 mL, PT Global Multi Pharmalab, dan Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL, PT Indofarma. Ketiganya dianjurkan untuk ditarik secara sukarela oleh pabrik yang memiliki izin edar. (lai/may)