Bagong, Bacakades Tempuran Umumkan Diri Pernah Terjerat Pidana dan Dipenjara

2177

Pasrepan (WartaBromo.com) – Seorang Bakal Calon Kepala Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan umumkan diri pernah dipenjara. Ia sampaikan pesan maaf atas khilaf yang dilakukan sebelumnya.

Adalah Soponyono Suryo Laksono yang umumkan diri selain ucapan penyesalan atas kasus pidana yang pernah dilakukan.

Pria yang biasa dipanggil Bagong itu mengakui pernah dipenjara selama 1 tahun 4 bulan, sampai kemudian keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) pada 2015 silam.

Dari catatan diungkapkan, Bagong dihukum setelah memotong jatah beras untuk masyarakat miskin (raskin) Desa Tempuran.

Saat itu, posisinya sebagai kepala desa dan melakukan tindakan yang disesalinya itu bersama dua perangkatnya. Ia berdalih terpaksa melakukan hal itu karena terjerat utang.

Baca Juga :   Ketua BPD Sebani Diganti, Panitia Pilkades Baru Dibentuk Senin Esok

Baca juga :

Bagong kemudian menyampaikan permohonan maaf, baik secara pribadi maupun keluarga, kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan, terkhusus warga Tempuran.

Surat Pernyataan Bagong

Berikut ungkapan penyesalan yang disadur dalam rekaman video yang diterima WartaBromo.com :

Assalamu’alaikum wr. wb
Nama saya Soponyono Suratno
Saya mau mengumumkan kepada masyarakat Desa Tempuran pada khususnya, Kabupaten Pasuruan pada umumnya.
Bahwa, saya pernah dipidana, dipenjara dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan saya dituntut 2 tahun, divonis 1 tahun 4 bulan.
Saya bebas pada tanggal 25 bulan Mei 2015.
Saya memohon maaf kepada semua masyarakat Tempuran pada khususya dan Pasuruan pada umumnya, atas semua kesalahan saya, kekhilafan saya kepada pribadi, dan keluarga saya.
Saya berjanji kepada semuanya, bahwa saya tidak akan mengulangi lagi kekhilafan dan kesalahan saya.
Demikian pernyataan maaf dari saya dan sekalian pengumuman dari saya
ada kurang lebihnya saya mohon maaf
Wassalamu’alaikum wr. wb.

(**/**)